TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan pemerintah akan tetap melaksanakan proses lelang sistem jalan berbayar elektronik atau Elektronic Road Pricing (ERP) pada April 2020.
Pemerintah membuka peluang untuk memasukan PT Bali Towerindo untuk kembali mengikuti lelang jalan berbayar tersebut.
"Lelangnya tetap sesuai rencana. Kami akan umumkan lelang pada awal April," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jumat, 6 Maret 2020.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mencabut surat pembatalan proses lelang sistem jalan berbayar elektronik atau Elektronic Road Pricing (ERP) oleh Pemprov DKI Jakarta. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 3 Maret 2020, permohonan gugatan konsorsium SMART ERP yang diwakilkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dikabulkan seluruhnya.
Menurut dia, pembatalan lelang ERP sebelumya karena ditemukan post bidding. Post bidding merupakan tindakan mengubah, menambah dan mengurangi dokumen pengadaan atau penawaran setelah batas akhir penawaran. Lelang pengadaan ERP telah dibatalkan sejak 1 Agustus 2019 lalu.
"Artinya jika prosesnya sudah post bidding dan tetap dilanjutkan, maka risikonya adalah pidana," ujarnya. "Tentu kami ingin menerapkan asas umum pemerintahan yang baik. Maka itu harus dihentikan (lelangnya). Kepad penggugat akan kami undang untuk ikut di lelang selanjutnya."
Sebelumnya PT Smart ERP menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena menghentikan proses lelang Electronic Road Pricing (ERP) tahun 2019. PT Bali Towerindo Sentra meminta Pemprov mencabut pembatalan lelang tersebut. Tergugat adalah Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta.
Syafrin menjelaskan pembatalan lelang bertujuan untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pembatalan ERP dilakukan karena Pemerintah Provinsi DKI mengikuti saran setelah mendapatlan legal opinion dari Kejaksaan Agung dan surat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sebab, jika lelang proyek jalan berbayar tersebut dilanjutkan, maka berpotensi merugikan keuangan negara. "Saat ini kami sedang menyiapkan apa yang namanya penyempurnaan dokumen teknis sekaligus regulasinya. Kemudian kami siap dilakukan pelelangan."