TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus dua orang emak-emak berinisial IY dan SS saat tengah mengikuti pengajian di kawasan Kreo Selatan, Kota Tangerang, pada Jumat, 6 Maret 2020. Keduanya ditangkap polisi karena melakukan pencurian atau pencopetan di pengajian tersebut.
"Modus operandinya pelaku melakukan pencurian handphone saat ada acara pengajian atau tabligh akbar," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Maret 2020.
Yusri menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku berawal dari kecurigaan jamaah pengajian terhadap kedua emak-emak tersebut. Mereka menunjukkan gerak-gerik tak lazim saat pengajian berlangsung.
Jamaah kemudian menghubungi polisi untuk menciduk keduanya. Mendapat laporan itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera menerjunkan tim ke lapangan. "Tim melakukan observasi tempat pengajian dan mencurigai dua orang perempuan," kata Yusri.
Setelah ditangkap, polisi segera melakukan penggeledahan dan mendapati tiga buah telepon genggam berbagai merek. Kepada polisi, keduanya mengaku telepon itu merupakan hasil kejahatan alias mencopet. Kedua emak-emak itu kini terancam Pasal 365 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
M JULNIS FIRMANSYAH