TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan tersangka kasus pembunuhan anak mendapat pendampingan psikologi klinis selama proses hukum berjalan. Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar, mengatakan pelaku berinisial NF juga masuk kategori korban.
“Ia harus mendapat pendampingan psikologis yang tepat dan harus ada pendalaman dari berbagai aspek selama proses penyelesaian kasus,” kata Nahar dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Marer 2020.
Nahar menjelaskan pada 7 Maret 2020 telah berkunjung ke rumah duka korban, yakni APA. Mereka juga telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.
Kementerian PPPA, sebut Nahar, juga memastikan NF didampingi oleh orang tua, pengacara, dan dua orang petugas balai pemasyarakatan selama menjalani proses berita acara pemeriksaan. “Kementerian PPPA akan terus mengawal kasus ini dan mendorong Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta, Sudin Jakarta Pusat, dan UPTD P2TP2A DKI Jakarta untuk mendampingi dan melakukan asesmen mendalam terkait kasus ini,” tutur dia.
Menurut Nahar, NF telah menjalani pemeriksaan psikologis di RS Bhayangkara, Jakarta Pusat, untuk mendukung penyelidikan. Selain itu, kata dia, UPPA Polres Metro Jakarta Pusat telah meminta UPTD P2TP2A DKI Jakarta untuk mendampingi dan memeriksa psikologis NF dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, NF (14 tahun) mengaku membunuh anak berusia lima tahun yang merupakan tetangganya. Korban berinisial APA tewas dengan cara dimasukkan ke dalam bak air.
Di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah gambar. Salah satunya ialah gambar adegan wanita yang terikat. Dari keterangan polisi disebutkan NF menggemari film-film horor dan karakter fiksi Slender Man.
ADAM PRIREZA