TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Cilincing, Jakarta Utara, menembak kaki pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama Iwan. Penembakan dilakukan karena pelaku berusaha melarikan diri saat ditangkap.
"Tindak pencabulan dilakukan sudah tiga kali dari Januari sampai bulan Maret terhadap anak di bawah umur yang menderita keterbelakangan mental," ujar Kapolsek Cilincing Komisaris Imam Tulus Budiono saat dikonfirmasi, Senin, 9 Maret 2020.
Imam menjelaskan, modus pelaku mencabuli korban dengan mengajaknya nonton film porno. Selain itu, Iwan juga mengiming-imingi uang Rp 200 ribu jika korban mau berhubungan intim dengannya.
"Karena memang korban sudah akhil balik, 13 tahun, (dia mau) diajak sama tersangka untuk melakukan persetubuhan di rumah kosong," ujar Tulus.
Aksi pencabulan itu Iwan lakukan hingga 3 kali dengan janji yang sama. Tapi usai menyalurkan hasratnya, Iwan tidak memenuhi janjinya dan hanya memberikan uang sebesar Rp 20 ribu kepada korban. Korban lalu melaporkan hal ini kepada orang tuanya.
Tak terima dengan perlakuan Iwan, orang tua korban melaporkan hal ini ke polisi. Namun saat akan digerebek polisi, korban melarikan diri sehingga harus ditembak pada bagian kaki.
Dari hasil penelusuran polisi, Iwan ternyata sudah berkeluarga dan telah lama bertetangga dengan keluarga korban. Tindakan pencabulan dilakukan Iwan saat korban tidak dalam pengawasan orang tuanya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 dan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ia terancam penjara hingga bisa 15 tahun.