TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Urip Tri Gunawan dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena menerima suap dari Artalyta Suryani. "Urip selaku jaksa anggota tim penyelidik BLBI telah menerima sesuatu berkaitan dengan tugasnya," ucap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Sarjono Turin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, (21/8) .
Urip tertangkap basah menerima suap senilai US$ 660 ribu serata Rp 6 miliar dari Artalyta pada 2 Maret 2008. Ia juga menerima suap dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Glenn Yusuf, senilai sekitar Rp 1miliar.
Hal yang memberatkan adalah Urip dianggap mencemarkan institusi dan penegak hukum, terutama Kejaksaan. Meski begitu, masa kerja Urip sepanjang 17 tahun dianggap sebagai hal yang meringankan.
Urip tampak terpukul dan menyatakan akan mengajukan pembelaan pekan depan. "Bukan hanya saya, yang lain juga harus diadili," ujar Urip.
Terbongkarnya kasus suap Uriplah, sejumlah petingi Kejaksaan Agung terseret dalam perkar aini. Di antaranya Kemas Yahya Rahman, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yang rekaman percakapan teleponnya dengan Artalyta diperdengarkan di Pengadilan Korupsi. Berikutnya Untung Udji Santoso, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, yang juga dicopot oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji, lantaran percakapan telepon dengan Artalyta.
Artalyta Suryani merupakan orang dekan Sjamsul Nursalim, salah satu obligor BLBI. Melalui lebijakan Kemas Yahya Rahman kasus BLBI Bank Dagang Negara Indonesia milik Sjamsul Nursalim dinyatakan tidak bermasalah.
Baca Juga:
Famega Syavira