TEMPO.CO, Jakarta -Baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Depok pada Desember 2019, AP dan RK kembali dijebloskan ke dalam penjara pada Maret 2020. Mereka kembali merasakan dinginnya jeruji besi setelah ditangkap polisi karena melakukan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
"Pada 2019 akhir mereka baru lepas, tapi kembali melakukan kejahatan yang sama," ujar Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar I Gede Nyeneng di kantornya, Senin, 9 Maret 2020.
Gede menerangkan, penangkapan keduanya dilakukan pada subuh tadi. Saat digerebek, polisi mendapati senjata api rakitan yang mereka selalu bawa saat beraksi. "TKP terakhir pencurian kendaraan bermotor mereka ada di Tangerang," ujar Gede.
Polisi pun segera melakukan penelusuran mengenai asal-usul senjata api itu. Keduanya mengaku mendapatkan senjata api dari seseorang berinisial SLB di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Setelah digerebek, polisi tak mendapati tersangka SLB. Namun di dalam kediamannya polisi mendapati berbagai senjata api rakitan siap pakai berbagai jenis. Polisi kemudian menyita sekitar 5 senjata api itu untuk dijadikan barang bukti. "SLB identitasnya sudah dikantongi dan masih dikejar," kata Gede.
Untuk pelaku RK dan AP, polisi menjerat pelaku curanmor dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, para pelaku sekaligus pembuat senjata api rakitan terancam UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.