TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan banjir Jakarta atau class action banjir digelar Selasa, 10 Maret 2020. Dalam sidang yang dijadwalkan berjalan Selasa siang majelis hakim akan memutuskan apakah gugatan warga diterima atau tidak.
"Hari ini sudah (sidang) keempat," kata juru bicara para penggugat banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 Maret 2020.
Azas mengatakan jika gugatan banjir Jakarta diterima maka proses selanjutnya ada proses notifikasi. "Kalau sudah memenuhi syarat class action, akan lanjut pada proses berikutnya, yaitu notifikasi. Melakukan pengumuman tentang keberadaan gugatan ini kepada warga Jakarta yang banjir pada 1 Januari 2020," sebut dia.
Sidang gugatan banjir bermula dari rasa kecewa para korban banjir Jakarta yang terjadi awal Januari 2020. Gugatan dilayangkan oleh 243 warga Jakarta. Mereka mengklaim telah mengalami total kerugian sebesar Rp 42,33 miliar akibat banjir Jakarta.
Warga memutuskan melayangkan gugatan class action banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang dinilai lambat dalam menangani banjir. Menurut mereka, sistem peringatan dini (early warning system/EWS) tidak berfungsi.