TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah penggugat Gubernur DKI Anies Baswedan karena banjir Jakarta 1 Januari 2020 bertambah menjadi 312 orang dari 243 orang. Nilai kerugian akibat banjir itu melonjak hingga Rp60, 9 miliar.
"Karena kan permintaan majelis hakim untuk perubahan principal, lalu ada juga kita masukin korban-korban yang verifikasinya lengkap. Awalnya 243 orang bertambah jadi 312 orang. Nah itu dengan data verifikasi yang lengkap dengan kerugian Rp60, 9 miliar," kata Juru Bicara Gugatan Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 10 Maret 2020.
Azas mengatakan jumlah penggugat tersebut telah diverifikasi oleh tim gugatan banjir Jakarta dari 700 pendaftar. Dari jumlah itu, hanya 312 korban banjir yang melampirkan data-data terkait kerugian banjir Jakarta itu.
Dalam data yang dikumpulkan oleh tim gugatan banjir Jakarta, tercatat Jakarta Barat memiliki penggugat paling banyak, yakni 150 orang. Diikuti oleh Jakarta Timur (87), Jakarta Selatan (45), Jakarta Utara (21) dan Jakarta Pusat 9 orang.
"Total kerugiannya dari yang sebelumnya Rp40-an miliar jadi Rp 60,9 miliar," kata Azas.
Rencananya data-data administrasi tambahan mengenai perubahan wakil kelas serta korban akan diserahkan pada saat hakim memutuskan gugatan banjir Jakarta tergolong class action atau gugatan perdata biasa.
Namun sidang class action banjir yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa 10 Maret ini ditunda hingga minggu depan karena kondisi kesehatan Ketua Majelis Hakim.
Gugatan banjir diawali oleh gugatan 243 warga Jakarta yang mengalami total kerugian sebesar Rp42,33 miliar akibat banjir awal Januari 2020. Melalui class action, warga korban banjir Jakarta menggugat Gubernur Anies Baswedan karena sistem peringatan dini (early warning system/EWS) tidak berfungsi.