TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Daerah Metro Jaya menangkap komplotan pembobol ATM yang berasal dari satu kampung bernama Sidrap di Sulawesi Selatan, pada 5 Februari 2020. Kepada polisi, para pelaku yang berjumlah empat orang mengaku sudah berulang kali melakukan pembobolan ATM.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar YusriYunus, menyatakan aksi pelaku telah merugikan para korban hingga miliaran rupiah. "Laporan yang masuk ke kami, salah satu korban berinisial AR melaporkan telah ditipu dan dikuras ATM-nya Rp 1,14 miliar oleh kelompok ini," ujar Yusri di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.
Yusri mengatakan pembobolan ATM dilakukan dengan modus menukar kartu ATM korban dengan yang palsu. Sebelumnya, para tersangka terlebih dahulu mencari tahu PIN milik korban.
Kronologi pembobolan ATM yang dialami AR terjadi pada pertengahan Januari 2020. Saat itu AR yang tengah makan siang di salah satu hotel di Jakarta dihampiri oleh tersangka bernama Marto. Tersangka mengaku berasal dari Brunei Darusalam dan menawarkan bisnis telepon genggam kepada korban.
"Di tengah perbincangan muncul tersangka DN (Dino) si otak kedua. Dia pura-pura gak kenal dengan M dan tertarik ingin ambil bisnis itu," ujar Yusri.
Dalam perbincangan itu, Marto mengaku ATM yang dimilikinya tak bisa digunakan di Indonesia sehingga memerlukan seorang perantara untuk memudahkan bisnis tersebut. Marto kemudian mengajak AR untuk menjadi perantara dan menawarkan bagi hasil hingga 15 persen.
Setelah itu, Marto mengajak AR dan Dino untuk pergi ke mesin ATM terdekat untuk mengecek saldo di rekening masing-masing. Di saat itu, tersangka Marto dan Dino mengintip PIN kartu ATM korban.
Para pelaku kemudian mengajak korban ke restoran menggunakan mobil dan sudah ada tersangka Reza dan Rendra yang menunggu di dalamnya. Dalam perjalanan itu para pelaku dengan lihai menukar ATM korban dengan yang palsu.
"Setelah dapat kartunya, langsung oleh tersangka lain (bernama Haldi dan Ile) ditransfer uang korban ke-24 rekening berbeda. Setelah itu segera diambil isinya," ujar Yusri.
Korban AR baru menyadari pembobolan ATM itu beberapa hari kemudian. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan meringkus 4 pada 5 Februari 2020, yakni Reza, Dino, Rendra, dan Haldi. Sedangkan tersangka Marto dan Ile masih dalam pengejaran.
Dari para pelaku, polisi menyita ratusan kartu ATM dari berbagai jenis bank dan uang hasil penipuan yang tinggal tersisa Rp 52 juta. Para pelaku mengaku sudah melakukan tindakan pembobolan rekening ini berkali-kali hingga lupa jumlahnya.
Para pelaku pembobolan ATM dikenakan pasal TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 363 KUHP dan UU 11 tentang transaksi elektronik dengan ancaman 8 tahun penjara.
M JULNIS FIRMANSYAH