TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya baru saja menangkap empat orang asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Mereka merupakan pelaku pembobol ATM yang membuat korban rugi hingga miliaran rupiah.
Dari hasil pemeriksaan, dua dari empat tersangka merupakan residivis. "Tersangka DN (Dino) dan H (Haldi) pernah di penjara untuk kasus yang sama. DN dipenjara 2 tahun dan H 9 bulan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.
Yusri mengatakan setelah bebas dari penjara pada 2016, kedua pelaku sempat berhenti melakukan kejahatan. Namun para pelaku kembali melakukan aksi penipuan setelah bertemu dengan empat tersangka lainnya.
Yusri menyebut keempat tersangka lainnya juga berasal dari Kabupaten Sidrap. Di salah satu kampung di kabupaten itu, Yusri mengklaim, dikenal menghasilkan pelaku kejahatan cyber atau online. "Kalau di sana pekerjaan ini disebut sobis," ujar Yusri.
Polisi pun sudah berusaha melakukan imbauan kepada masyarakat di kampung itu agar tidak menekuni pekerjaan tersebut. Namun dengan kondisi pendidikan yang masih rendah, masyarakat kerap melakoni pekerjaan sobis.
"Polisi sudah memberikan penyuluhan. Desa itu jadi bahan pantauan intelijen dan babinsa kerap memberikan arahan. Sekarang sudah mulai berkurang memang," kata Yusri.
Polisi menangkap Dino dan Hadi bersama dua orang tersangka lainnya yang bernama Reza dan Rendra. Mereka ditangkap setelah melakukan penipuan dan pembobolan kartu ATM milik pengusaha berinisial AR. Akibat tindakan para pelaku, AR mengalami kerugian hingga Rp 1,14 miliar.
Sampai saat ini polisi masih mengejar tersangka Marto dan Ile yang merupakan pelaku utama kasus pembobol ATM ini. Mereka berdua juga berasal dari kampung yang sama dengan para pelaku.
Dari keempat tersangka, polisi menyita ratusan kartu ATM dari berbagai jenis bank dan uang hasil penipuan yang tinggal tersisa Rp 52 juta. Para pelaku mengaku sudah melakukan tindakan pembobolan rekening ini berkali-kali hingga lupa jumlahnya.
Para pelaku pembobolan ATM dikenakan pasal TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 363 KUHP dan UU 11 tentang transaksi elektronik dengan ancaman 8 tahun penjara.
M JULNIS FIRMANSYAH