TEMPO.CO, Tangerang - Tim Garuda Polres Bandara Soekarno - Hatta menangkap sindikat jual - beli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB curian.
Polisi bandara menangkap empat tersangka, yaitu A (26 tahun), CM (26), N (45), dan S (39). Dari komplotan ini polisi menyita enam BPKB motor dan satu BPKB mobil.
"BPKB yang dijualbelikan para tersangka dari hasil curian di rumah maupun dalam kendaraan dengan modus pecah kaca," ujar Kapolres Bandara Soekarno - Hatta, Komisaris Besar Adi Ferdian Saputra, Selasa, 10 Maret 2020.
Selanjutnya, kata Ferdian, para tersangka menjual BPKB curian tersebut ke penadah untuk mendapatkan sejumlah uang tunai. "Ada juga yang digunakan sebagai jaminan untuk ambil kredit di Bank," sebut dia.
Kejahatan jual-beli BPKB curian ini terungkap ketika Tim Garuda Polres Bandara Soekarno - Hatta mendapatkan informasi akan ada transaksi jual- beli BPKB di kawasan Terminal Kargo Bandara. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti polisi dengan mendatangi lokasi transaksi.
Ternyata, informasi itu valid dan polisi mendapati dua orang pria serta seorang wanita yang sedang melakukan transaksi jual-beli BPKB. Ketiga orang itu ditangkap dan polisi melakukan pengembangan.
Dari pengembangan polisi menangkap satu tersangka lagi. Polisi masih memburu satu pelaku lagi, yaitu SD, 42 tahun, yang merupakan suami N.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno - Hatta, Komisaris Alexander Yurikho, menambahkan para tersangka menjaminkan BPKB curian ke penadah dan rentenir untuk mendapatkan uang tunai secara cepat. " BPKB bisa ditebus Rp 5 juta sampai Rp 10 juta dan BPKB mobil Rp 15 juta hingga Rp 20 juta," kata Yurikho.
Selanjutnya di tangan rentenir atau penadah itu BPKB kembali dijualbelikan dan diagunkan ke bank. "Muter terus dan begitu seterusnya," kata Yurikho.
Yurikho mengatakan para tersangka telah melakukan praktek jual-beli BPKB curian ini selama empat bulan terakhir. "Sudah puluhan juta mereka kantongi dari jual-beli BPKB curian ini," katanya.
JONIANSYAH HARDJONO