TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menangkap Frengki Simanjuntak, 33 tahun karena melakukan pelecehan seksual berupa begal payudara terhadap siswi SMK di CIracas, Kabupaten Bekasi. Polisi menciduk lelaki yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online tersebut kemarin, Rabu, 11 Maret 2020.
"Pelaku kita tangkap beserta barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi B 4090 TLX dan satu jaket warna hijau," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 12 Maret 2020 soal begal payudara itu.
Aksi begal payudara itu berlangsung di Gang H. Moh. Akib, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Senin, 3 Februari 2020 sekitar pukul 15.30. Waktu kejadian itu mengoreksi kesalahan informasi sebelumnya yakni pada Senin, 9 Maret 2020. Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.
Hery menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku yang mengendarai sepeda motor datang menghampiri korban di gang tersebut. Frengki menanyakan di mana kantor pajak kepada korbannya sambil menunjukkan ponsel.
"Saat korban melihat HP pelaku, tangan kiri pelaku memegang buah dada kanan korban hingga korban menjadi kaget. Setelah itu pelaku memegang lagi buah dada kiri kemudian ditangkis dengan tangan kiri hingga korban merasa takut," ujar Hery.
Herry mengatakan, polisi telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Pelaku begal payudara itu bakal dijerat dengan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.