TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa Nikita Mirzani dalam perkara dugaan penganiayaan Dipo Latief. Hakim juga memutuskan untuk melanjutkan sidang pekan depan.
"Menolak keberataan yang diajukan penasehat hukum terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan penyelesaian perkara dan seterusnya," kata Hakim ketua Hariyadi membacakan putusan sela, Kamis 12 Maret 2020.
Hakim menyatakan persidangan dilanjutkan Rabu 18 Maret mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Nikita Mirzani didakwa melakukan penganiayaan kepada Dipo Latief yakni suami ketiganya pada Juli 2018. Nikita disebut melempar asbak dan memukul wajah Dipo hingga luka.
Usai persidangan Nikita Mirzani menyatakan bersyukur majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara penganiayaan yang dilakukannya.
"Alhamdulillah, memang itu yang Niki mau, soalnya kalau diterima (eksepsi) selesai sampai di sini tidak ada lagi persidangan," kata Niki.
Niki menggarisbawahi bahwa eksepsi yang dibacakan olehnya ditolak oleh majelis hakim bukan berarti dirinya kalah dalam persidangan.
"Justru bagus untuk Niki supaya bisa ngasih semua bukti saksi supaya kasusnya ini orang di luar sana jangan pada sok tau," kata Nikita.
Nikita Mirzani didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP. Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ.