Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas Anak Minta Publik Tak Berasumsi di Kasus Pembunuhan Anak

Reporter

image-gnews
Waka Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro saat menunjukkan gambar milik tersangka pembunuhan anak dibawah umur di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu 7 Maret 2020. TEMPO/ADE RIDWAN
Waka Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro saat menunjukkan gambar milik tersangka pembunuhan anak dibawah umur di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu 7 Maret 2020. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas Anak meminta kepada publik agar tidak sembarangan berasumsi dalam kasus pembunuhan anak di Sawah Besar, Jakarta Pusat. 

"Saya tidak ingin seperti pengamat. Tidak bertemu korban, tidak tahu masalahnya tetapi bisa menyimpulkan. Itu bisa merugikan korban dan keluarga korban maupun si pelaku sendiri karena kita berasumsi," kata Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait, di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Maret 2020.

Arist menyatakan pada Kamis ini akan bertemu dengan remaja NF yang terlibat dalam kasus pembunuhan anak di RS Polri Kramat Jati untuk membuat penilaian. Nantinya, hasil penilaian Komnas Anak tersebut akan diberikan kepada penyidik sebagai bahan rekomendasi.

"Karena itu Komnas Perlindungan Anak akan mencoba merekomendasikan apa yang patut dilakukan oleh penyidik. Kuncinya di penyidik," sebut Arist.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Tim Dokter Kejiwaan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Henny Riana, mengatakan NF bisa diajak bekerja sama pada hari pertama observasi kejiwaan. "Baru hari pertama kami lakukan 'visum et repertum psikiatrikum' atau visum kejiwaan. Sekarang masih kooperatif," kata Henny.

Rencananya NF akan menjalani observasi kejiwaan selama 14 hari ke depan dengan mengacu pada kaidah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hasil tes kejiwaan, kata Henny, akan dilaporkan kepada kepolisian sebagai bahan pertimbangan hukum terhadap perkara pidananya.

Polisi menetapkan NF sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak. Dalam olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya ialah gambar-gambar tentang tokoh film horor seperti Slender Man

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Motif Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Polisi: Bisikan Gaib

19 hari lalu

Ilustrasi mayat. guardian.ng
Motif Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Polisi: Bisikan Gaib

Polisi telah bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik untuk mengungkap motif pembunuhan anak di Bekasi oleh ibunya sendiri


Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Bekasi, Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangka

20 hari lalu

Ilustrasi mayat. guardian.ng
Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Bekasi, Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangka

Polres Metro Kota Bekasi menetapkan Siti Nurul Fazila, 26 tahun, sebagai tersangka pembunuhan anaknya sendiri, AAMS, 5 tahun


Ibu Australia Ini Dipenjara 20 Tahun Dituduh Bunuh 4 Anaknya sampai Bukti Ilmiah Membatalkannya

14 Desember 2023

Kathleen Folbigg berbicara kepada media setelah dibebaskan di Pengadilan Banding Pidana New South Wales di Sydney, Australia, 14 Desember 2023. AAP Image/Dean Lewins via REUTERS
Ibu Australia Ini Dipenjara 20 Tahun Dituduh Bunuh 4 Anaknya sampai Bukti Ilmiah Membatalkannya

Seorang ibu Australia yang dipenjara selama 20 tahun atas kematian keempat anaknya dan dibebaskan pada Juni 2023, hukumannya akhirnya dibatalkan.


Ingat Kematian Arie Hanggara 39 Tahun Lalu, Catatan Gelap Perlindungan Anak di Indonesia

10 November 2023

Murid sekolah dasar (SD) Yayasan Cikini, Arie Hanggara, yang disiksa ayah kandungnya sampai tewas, Jakarta, 1984. Koleksi Perguruan Cikini
Ingat Kematian Arie Hanggara 39 Tahun Lalu, Catatan Gelap Perlindungan Anak di Indonesia

Arie Hanggara anak berusia 7 tahun meninggal 39 tahun lalu, disiksa orang tuanya. Ayah sebagai pelaku dihukum 5 tahun, ibu tirinya 2 tahun penjara.


Profil Cornelia Agatha yang Banting Setir Jadi Aktivis Perlindungan Anak

29 Agustus 2023

Aktris Cornelia Agatha mengaku telah mengalami KDRT selama menjadi istri Sony Lawlani. Kasus KDRT itu pun berakhir dengan perceraian keduanya pada Agustus 2013. Pemeran Sarah dalam sinetron Si Doel Anak Sekolah bahkan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan tersebut sejak mereka masih berpacaran. tabloidbintang.com
Profil Cornelia Agatha yang Banting Setir Jadi Aktivis Perlindungan Anak

Cornelia Agatha yang dikenal sebagai Sarah melalui sinetron Si Doel, kini menggantikan Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Komnas PA DKI Jakarta.


Polri Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait

26 Agustus 2023

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Istimewa
Polri Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait

Polri turut berduka atas meninggalnya Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.


Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Berpulang

26 Agustus 2023

Arist Merdeka Sirait. Instagram
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Berpulang

Arist Merdeka Sirait meninggal dalam usia 63 tahun pada pukul 08.30 WIB di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.


Terdakwa Pembunuhan Anak dan KDRT di Depok Divonis Mati, Korban Buka Suara

27 Juli 2023

Rizky Noviyandi Achmad, 30 tahun, divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan anak kandung di Pengadilan Negeri Depok, 20 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Terdakwa Pembunuhan Anak dan KDRT di Depok Divonis Mati, Korban Buka Suara

Akibat penganiayaan dan KDRT itu korban harus menjalani terapi untuk menghilangkan trauma dengan didampingi psikolog di RSCM .


Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Anak dan KDRT di Depok Ajukan Banding

21 Juli 2023

Rizky Noviyandi Achmad, 30 tahun, divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan anak kandung di Pengadilan Negeri Depok, 20 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Anak dan KDRT di Depok Ajukan Banding

Kuasa hukum terdakwa pembunuhan anak tidak sependapat bila kliennya dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.


Terdakwa Pembunuhan Anak Kandung dan KDRT di Depok Divonis Mati

20 Juli 2023

Rizky Noviyandi Achmad, 30 tahun, divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan anak kandung di Pengadilan Negeri Depok, 20 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Terdakwa Pembunuhan Anak Kandung dan KDRT di Depok Divonis Mati

Majelis hakim menyatakan tidak melihat ada penyesalan pada diri terdakwa pembunuhan anak kandung dan KDRT itu.