TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan 6 aktivis Papua yang diduga melakukan makar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 13 Maret 2020. Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi hukum pidana itu dijadwalkan mulai pada pukul 10.00, namun persidangan molor.
"Saksi ahlinya belum hadir," ujar Mike Hilman, kuasa hukum terdakwa yang Tempo temui di ruang sidang.
Hilman bersama terdakwa lain sudah hadir sekitar pukul 09.30. Namun baru pada pukul 11.00, baru ada pemberitahuan dari panitera bahwa sidang diundur menjadi pukul 13.00.
Enam aktivis Papua yang menjalani persidangan kasus makar di Jakarta Pusat adalah Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni dan Arina Elopere. Polisi menangkap mereka setelah mengibarkan bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada Agustus 2019. Sebelum unjuk rasa, terjadi peristiwa pengepungan dan penyerangan asrama Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019.
Mereka didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur soal makar. Kedua, Pasal 110 ayat 1 KUHP ihwal permufakatan jahat.