TEMPO.CO, Jakarta - PT Transjakarta menyatakan bertanggung jawab atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan anak 11 tahun tewas tertabrak ketika menyeberang di Halte Layur, Rawamangun. Kecelakaan lalu lintas pada Kamis malam itu melibatkan bus milik operator PPD 0351.
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban Transjakarta atas insiden yang tidak diinginkan ini, Perseroan siap mengawal insiden hingga tuntas," ujar Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat 13 Maret 2020.
Nadia menyebutkan, Transjakarta sudah membentuk pengawalan kasus itu dan berencana menyerahkan pramudi dan petugas yang bertugas kepada polisi.
PT Transjakarta akan terus mengawal hingga proses investigasi kecelakaan itu selesai dilakukan. "Perseroan ikut berduka cita dan berbelasungkawa teruntuk korban beserta keluarga yang ditinggalkan," ujar Nadia.
Menurut Nadia, identitas remaja yang meninggal akibat ditabrak bus Transjakarta itu belum diketahui. "Korban yang masih berusia 11 tahun tersebut tidak memiliki identitas diri," kata Nadia.
Nadia mengatakan, saat ini jenazah berada ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk diautopsi. Dia berujar, PT Transjakarta akan terus mengawal hingga proses investigasi kasus ini selesai dilakukan. "Perseroan ikut berdukacita dan berbelasungkawa teruntuk korban beserta keluarga yang ditinggalkan," kata Nadia.
Atas insiden anak tewas tertabrak bus Trasnjakarta tersebut, Nadia menghimbau masyarakat untuk memenuhi tata tertib penyeberang jalan. Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) sebagai fasilitas untuk pejalan kaki yang ingin menyebrang jalan. "Sebab itu guna menghindari kejadian serupa," kata dia.