TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat menangkap dua pemuda yang disebut aparat sebagai Punk yakni YS, 25 tahun dan RI (26). Keduanya ditangkap karena diduga memiliki satu paket ikat pinggang dengan aksesori selongsong peluru.
"Kita amankan dua pelaku untuk dimintai keterangan," ujar Kapolsek Tambora, Komisaris Iver Son Manossoh dalam keterangan tertulis pada Jumat, 13 Maret 2020.
Iver menyita barang bukti berupa 126 buah selongsong dengan anak peluru kaliber 7,62 milimeter tanpa isian mesiu dan 65 buah selongsong peluru kaliber 7,62 milimeter tanpa anak peluru.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, Ajun Komisaris Suparmin mengatakan bahwa YS memesan dan membeli ikat pinggang itu dari seseorang di akun Facebook 'Gimbal Rebel Riot' dengan harga Rp 1,5 juta. YS disebut memberikan alamat pengiriman paket ke tempat kerja istrinya di rumah konveksi di Jalan Jembatan Besi Tambora, Jakarta Barat.
Setelah melakukan pengecekan di rumah konveksi itu, kata Suparmin, paket diterima teman YS bernama RI. "Selongsong peluru itu sudah terpasang pada ikat pinggang warna hitam," kata Suparmin.
Suparmin mengatakan, polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan YS dan tidak ditemukan benda-benda berbahaya. Kedua pelaku kemudian menjalani tes urine. Ia menyatakan YS positif narkoba dan RI negatif.
"Kami masih memintai keterangan terkait kepemilikan tersebut apakah ada kaitannya dengan jaringan peredaran senjata api dan peluru, serta jaringan pelaku kekerasan maupun teror," kata dia.