TEMPO.CO, Jakarta -Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (Fraksi PSI) di empat kota mendorong pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penanggulangan penyebaran virus dan bakteri menular, termasuk Virus Corona.
Keempat fraksi PSI di empat kota itu, yakni DPRD DKI Jakarta, Kota Surabaya. Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bandung.
Ketua Fraksi PSI DKI, Idris Ahmad, mengatakan regulasi itu nantinya bakal menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyiapkan pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus yang mewabah seperti Covis 19. "Kami perkirakan bakal banyak muncul di masa mendatang," kata Idris di kantor pusat PSI, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Maret 2020.
Idris menuturkan empat wilayah itu dipilih karena dianggap tingkat kepadatan dan mobilitas penduduknya cukup tinggi ketimbang wilayah lainnya. Selain itu, keempat wilayah itu berpotensi menjadi pintu masuk penyebaran virus yang membahayakan tersebut. "Kebetulan kami juga punya kekuatan memadai di empat daerah itu," ujarnya.
Dalam perda penanggulangan penyebaran virus itu, kata dia, nantinya bakal diatur sistem informasi dan data base penanggulangan yang telah dilakukan. Menurut Idris, prinsip utama dalam penanggulangan adalah sistem informasi publik yang transparan, terukur, dan akuntabel.
Baca Juga:
"Dalam artian tidak boleh ada upaya menutup-nutupi informasi terkait keberadaan virus atau bakteri yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, pentingnya pemerintah membangun database dengan menggunakan infrastruktur dari tingkat RT hingga kecamatan untuk mengidentifikasi dan mendata warga yang mengalami gejala. "Dengan catatan semua informasi terduga harus dilindungi dan tidak boleh bocor," ujarnya.
Lebih lanjut ia menuturkan sebenarnya secara nasional ada tiga payung hukum yang mengatur pemerintah daerah dalam menanggulangi wabah atau virus. Ketiganya yakni Undang-undang nomor 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1991, dan Inpres nomor 4/2019 yang mengamanatkan pemerintah provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk mengambil inisiatif kewenangan menggerakkan sumber daya dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan menespons cepat berbagai penyakit.
Termasuk, lanjut Idris penularan zoonosis atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya.
Aturan tersebut di sebagian besar daerah belum diturunkan menjadi sebuah regulasi yang memadai untuk menanggulangi pandemi seperti Virus Corona. "lni akan menjadi semacam standar prosedur operasional dalam bentuk kebijakan jangka panjang -dalam menangani kasus seperti Corona, di masa depan. Soal jenis, bentuk, variasinya akan terus berkembang."