TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersiapkan skenario pembatasan ketat untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau COVID-19 jika keadaan semakin parah.
Skenario tersebut tercantum dalam dokumen "Mitigasi Penyebaran COVID-19" yang dibacakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pengarahannya bagi pimpinan OPD dan BUMD DKI Jakarta pada 11 Maret 2020 lalu, yang datanya diterima ANTARA di Jakarta, pada Jumat, 13 Maret 2020.
Dalam dokumen itu, disebutkan "Perlunya persiapan dan mitigasi terhadap pembatasan ketat yang harus dilakukan sejak sekarang, walau belum akan dijalankan saat ini juga".
Langkah-langkah pembatasan yang mungkin perlu dilakukan ke depan dan perlu dipersiapkan sejak sekarang adalah:
1. Potensi isolasi daerah episenter.
(Siapkan prosedur pengamanan, pengalihan lalu lintas dan lain-lain).
2. Potensi pembatalan total perizinan yang sudah dikeluarkan oleh Pemprov DKI.
(Siapkan prosedur pembatalan, komunikasi publik dan lain-lain).
3. Potensi larangan pergi ke tempat keramaian.
(Siapkan prosedur pengamanan, mitigasi penurunan aktivitas perekonomian dan lain-lain).
4. Potensi penutupan berbagai fasilitas publik seperti transportasi, tempat rekreasi dan lain-lain. (Siapkan prosedur pengamanan, komunikasi publik dan lain-lain)
5. Potensi pembatasan jam buka restoran, pertokoan dan lain-lain. (Siapkan prosedur penegakan aturan, komunikasi publik dan lain-lain)
6. Potensi penutupan sekolah dan aktivasi proses belajar jarak jauh. (Siapkan platform, latih para kepala sekolah dan guru sejak saat ini).
Skenario tersebut adalah sebagai penguatan dari arahan jangka pendek atau langsung, untuk ditindaklanjuti dalam menghadapi penyebaran Virus Corona saat ini.
ANTARA