TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan kewenangan pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan pasien diduga terjangkit Virus Corona.
Anies Baswedan menyatakan telah bersurat kepada Menteri Kesehatan Terawan untuk mendapatkan kewenangan tersebut.
"Saya sudah bersurat kepada Menteri Kesehatan. Saat ini kami sedang menunggu," ujar Anies di Balai Kota, Jumat 13 Maret 2020.
Ilustrasi virus Corona. REUTERS/Dado Ruvic
Anies menyebutkan kewenangan tersebut perlu agar penularan virus Corona bisa ditekan sedini dan secepat mungkin. Karena kata dia, saat ada kasus Pemerintah Daerah bisa melalukan pemeriksaan dan hasilnya bisa segera keluar.
Anies mengatakan jika pemeriksaan tidak dilakukan cepat orang terduga terjangkit Corona terus berinteraksi dengan orang lain dan penyebaran semakin luas. "Kami berharap pengujian tidak dilakukan terpusat," ujarnya.
Diamenyatakan telah menyiapkan tiga lokasi pengujian yaitu di Laboratorium Kesehatan Daerah, yang memiliki Biosafty Level II, lalu di Eijhman, Lab Mikro Biologi. "Mudah-mudahan ini bisa dipakai," ujarnya.
Menurut Anies Baswedan kewenangan tersebut perlu ditambah kasus Virus Corona yang terkomfirmasi paling banyak di Jakarta. Hingga saat ini virus positif Corona atau COVID-19 di Jakarta sudah mencapai 69 kasus.