TEMPO.CO, Depok -Ancaman penyebaran Virus Corona atau COVID-19, Universitas Indonesia mengubah kegiatan belajar mengajar dari pembelajaran tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Humas Universitas Indonesia, Egia Etha Tarigan mengatakan, penerapan kebijakan baru tersebut dituangkan dalam surat edaran nomor : SE-703/UN2.R/OTL.09/2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penyebaran infeksi Virus Corona di lingkungan UI.
“Kita akan memberlakukan kuliah PJJ per tanggal Rabu, 18 Maret 2020,” kata Egia dikonfirmasi Tempo, Jumat 13 Maret 2020.
Egie mengatakan, surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Rektor UI Ari Kuncoro tersebut dikeluarkan berkenaan dengan ketetapan organisasi kesehatan dunia (WHO) yang mengubah kasus COVID-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi Pandemic.
“Sesuai edaran, kebijakan PJJ akan dilakukan hingga berakhirnya semester genap Tahun Ajaran 2019/2020, atau sekitar bulan Mei,” kata Egia.
Selain kebijakan PJJ, sedikitnya ada 11 poin dalam surat edaran tersebut. Diantaranya adalah meminta para mahasiswa yang menghuni Asrama UI dan rumah-rumah kost di sekitar Kampus UI untuk sesegera mungkin kembali atau pulang ke rumah orang tua dan keluarga masing-masing.
Mahasiswa yang oleh karena suatu alasan tidak dapat meninggalkan Asrama UI dan rumah kost di sekitar Kampus UI diminta untuk melaporkan diri kepada Kepala Asrama UI dan/atau Manajer Kemahasiswaan Fakultas dan selanjutnya akan dipantau.
Pimpinan UI juga meminta seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan banyak orang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan dilakukannya tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi COVID-19 alias Virus Corona.