TEMPO.CO, Depok – Pimpinan Universitas Indonesia juga melarang sivitas akademika melakukan perjalanan luar negeri dan dalam negeri yang tidak penting, selama masa penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk perjalanan ke luar negeri bagi mahasiswa Kelas Khusus Internasional,” kata Humas UI Egia Etha Tarigan dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Jumat 13 Maret 2020.
Sebelumnya, UI mengubah kegiatan belajar mengajar dari pembelajaran tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ.
Egia mengatakan, langkah itu diambil sebagai bentuk komitmen UI untuk melindungi keselamatan dan kesehatan segenap warganya serta sebagai partisipasi UI dalam upaya pengendalian penyebaran infeksi Covid-19.
“Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta berkoordinasi dengan perguruan tinggi mitra di luar negeri untuk mencari penyelesaian yang sebaik-baiknya atas konsekuensi administratif dan akademik dari larangan ini,” kata Egia.
Egia mengatakan, dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan UI dapat memperoleh informasi terkini mengenai berbagai perkembangan menyangkut infeksi Covid-19 melalui Unit Layanan Terpadu Biro Humas dan KIP UI di Pusat Administrasi Universitas (PAU).
“Situasi yang kita hadapi memang tidak mudah, tetapi dengan kebersamaan dan kegotongroyongan kita akan mampu melaluinya,” kata dia.
Penerapan kebijakan baru tersebut dituangkan dalam surat edaran nomor : SE-703/UN2.R/OTL.09/2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan UI.
Sedikitnya ada 10 poin dalam surat edaran tersebut. Diantaranya adalah meminta para mahasiswa yang menghuni Asrama UI dan rumah-rumah kost di sekitar Kampus UI untuk sesegera mungkin kembali atau pulang ke rumah orang tua dan keluarga masing-masing dan sebagainya.