TEMPO.CO, Jakarta -Seorang pasien positif Virus Corona atau COVID-19 ternyata meminta izin terlebih dahulu sebelum kabur meninggalkan RSUP Persahabatan, Jakarta Timur.
Petugas kemudian membolehkan pasien Corona itu pulang ke rumahnya setelah meminta izin.
"Sebetulnya tidak boleh. Tapi dia tetap minta pulang. Bukan berarti rumah sakit membebaskan," ujar Dirut RS Persahabatan Rita Rogayah di kantornya, Jakarta Timur, Sabtu 14 Maret 2020.
Rita mengatakan setelah pasien itu pulang, pihaknya segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk menjemputnya. Sebab dari hasil pemeriksaan, pasien itu positif mengidap COVID-19.
Setelah dijemput, ia mengatakan alasannya meninggalkan rumah sakit karena merasa sehat dan tak percaya terpapar Virus Corona. "Edukasi dia (soal Corona) kurang , pemahaman yang kurang. Dia merasa saya tidak apa-apa. Padahal ini kan harus dijaga," ujar Rita lagi.
Dengan perilaku tersebut, Rita mengatakan pihaknya tak bisa menampung pasien itu. Sebab, ia khawatir sang pasien akan kembali kabur. Apa lagi RSUP Persahabatan memiliki banyak pasien yang perlu diawasi.
Sehingga, Rita berkoordinasi dengan Dinkes Provinsi DKI Jakarta dan kepolisan untuk memindahkan pasien ke rumah sakit dengan penjagaan ketat, yakni di RS Polri Kramatjati. Sampai saat ini pasien tengah dalam perawatan di sana.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya mendapat banyak laporan petugas DKI kesulitan mengajak Pasien Dalam Pengawasan (PDD) untuk memeriksakan diri ke rumah sakit. Padahal orang yang pernah kontak langsung dengan pasien positif Corona berpotensi tinggi tertular virus COVID-19.
Banyak orang yang tidak mau diisolasi karena takut penghasilannya berkurang lantaran harus dikarantina di RS selama 14 hari atau hingga hasil tes negatif. "Dan kami merasa sebagian merasa kesulitan untuk mengikuti prosedur karantina karena takut kehilangan pekerjaan," kata Anies.
Anies Baswedan meminta agar perusahaan tidak memotong gaji karyawannya yang harus menjalani isolasi. Pemprov DKI telah menetapkan bahwa tidak ada pemotongan TKD bagi pegawainya yang harus dikarantina terkait Virus Corona.