TEMPO.CO, Depok - Selama masa pandemi virus corona atau COVID-19, Wali Kota Depok Mohammad Idris telah melarang aktivitas masyarakat yang melibatkan orang dalam jumlah banyak.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok bernomor 443/132-Huk/Dinkes tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok tertanggal Sabtu 14 Maret 2020.
Dalam edaran tersebut terdapat 10 poin yang pada intinya adalah membatasi aktivitas masyarakat serta mengajak masyarakat untuk melaksanakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari,” kata Mohammad Idris dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Sabtu 14 Maret 2020.
Idris meminta para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membatasi dan menutup ruang-ruang publik yang berpotensi mengumpulkan banyak orang, Ia juga mengajak seluruh warga masyarakat untuk mulai membiasakan diri dalam masa pandemi Covid-19 ini.
“Seluruh warga masyarakat agar menghindari kontak fisik, menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tidak ada kepentingan mendesak dan menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat,” kata Idris.
Selain itu, Idris juga meminta seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja, menunda atau tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi atau mengumpulkan pegawai atau masyarakat dalam jumlah besar pada suatu lokasi, meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara
“Dan melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer,” kata Idris.
Idris juga akan menutup sementara Alun-Alun Kota Depok, meniadakan kegiatan car free day dan menunda pertandingan di stadion olahraga, “Pelayanan pos yandu dan pos bindu juga dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan di Puskesmas,” kata Idris.
Tak lepas juga, Idris menghimbau kepada Dinas Pendidikan Kota Depok agar meliburkan siswa mulai dari tingkat TK hingga SMA dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tangagl 16 hingga 28 Maret 2020.
“Dinas pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya serta seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour,” kata Idris
Terakhir, Idris juga meminta seluruh pemilik atau pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer.
Kasus pertama corona atau COVID-19 di Indonesia diumumkan pada 2 Maret 2020. Dua warga Depok menjadi kasus positif pertama, yang disebut sebagai Pasien 01 dan pasien 02. Pasien 01 sudah dinyatakan sehat atau negatif virus corona dan sudah boleh pulang oleh RSPI Sulianti Saroso sejak kemarin.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA