TEMPO.CO, Jakarta - Selama masa pandemi virus corona atau Covid-19, Universitas Indonesia membatasi aktivitas masyarakat luar untuk masuk ke dalam lingkungan kampus, hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Universitas Indonesia, Agustin Kusumayati.
Agustin mengatakan, mulai pekan depan hingga permasalahan virus corona atau Covid-19 di Indonesia bisa berakhir, pihaknya akan membatasi sementara masyarakat umum untuk masuk atau beraktivitas di lingkungan kampus.
“Biasanya hari Sabtu dan Minggu, UI terbuka untuk masyarakat yang mau berolahraga dan sebagainya, sementara aktivitas dibatasi,” kata Agustin saat konferensi pers di Kampus UI Depok, Sabtu 14 Maret 2020.
Agustin mengatakan, Universitas Indonesia akan lebih ketat terhadap masyarakat umum yang hendak masuk ke lingkungan kampus guna melakukan pengurangan jumlah manusia berkumpul.
“Sebetulnya ini kan melindungi semua sebenarnya ya, bukan hanya kami melindungi diri sendiri tapi masyarakat juga kami lindungi,” kata Agustin.
Ia mengatakan, kebijakan itu senada dengan surat edaran rektor UI yang baru saja dikeluarkan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 sekaligus merespon ketetapan organisasi kesehatan dunia (WHO) yang mengubah status kejadian infeksi Covid-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi Pandemi.
“Kami melakukan langkah-langkah tersebut sebagai bentuk tanggungjawab terhadap keselamatan dan kesehatan seluruh warga universitas dan sebagai bentuk partisipasi kami dalam pengendalian covid-19 di negara kita,” kata Agustin.
Diketahui, ada 10 poin yang diatur dalam surat edaran bernomor : SE-703/UN2.R/OTL.09/2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan UI.
Beberapa poin tersebut diantaranya adalah, mengubah kegiatan belajar mengajar dalam bentuk kuliah tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), meminta para mahasiswa yang menghuni Asrama UI dan rumah-rumah kost di sekitar Kampus UI untuk sesegera mungkin kembali atau pulang ke rumah orang tua dan keluarga masing-masing.
Pimpinan UI juga meminta seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan banyak orang, serta melarang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dan tidak menganjurkan melakukan perjalan di dalam negeri yang tidak penting.