TEMPO.CO, Jakarta - Rektorat IPB University akhirnya memberlakukan seluruh mahasiswanya untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar (kegiatan akademik) serta pelaksanaan ujian tengah semester (UTS) secara jarak jauh dan secara online untuk mencegah penularan virus corona.
"Kebijakan kegiatan belajar mengajar dan akademik bagi mahasiswa IPB sudah diputuskan dengan metode jarak jauh atau secara online," kata Rektor IPB University Prof Dr Arief Satria, kepada Tempo, Ahad 15 Maret 2020.
Dia mengatakan, keputusan tentang kebijakan kegiatan belajar mengajar serta pelaksanaan ujian tengah semester bagi mahasiswa IPB university berdasarkan Surat Edaran IPB Nomor 3974/IT3/HM.00/2020 dan Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Nomor 4600/IT3/HM.00/2020.
"Surat edaran yang resmi sudah saya tanda tangani ini terkait Kewaspadaan terhadap merebaknya Corona tanggal 2 Maret 2020, "kata dia.
Arief menambahkan edaran kegiatan belajar mengajar serta ujian tengah semester bagi seluruh mahasiswa IPB yang dilakukan secara jarak jauh serta secara online ini dalam rangka untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19 dan DBD di lingkungan Kampus IPB.
"Kami sebagai pimpinan IPB resmi mengeluarkan kebijakan kesiapsiagaan sebagai tindak lanjut penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 dan Demam Berdarah Dengeu yang mewabah Indonesia," kata dia.
Arief Satria menambahkan untuk kegiatan Ujian Tengah Semester (UTS) yang sedang berlangsung hingga tanggal 21 Maret 2020 dilaksanakan secara online oleh mahasiswa," kata dia.
Dia mengatakan, namun jika memang memungkinkan pelaksanaan UTS dengan metode tanpa tatap muka lainnya dengan mengajukan permohonan kepada Direktorat Administrasi Pendidikan dan Penerimaan Mahasiswa Baru (Dit APPMB).
"Apabila kegiatan UTS tetap dilaksanakan dengan metode tatap muka harus dilakukan dengan memenuhi protokol kewaspadaan," kata dia.
Menurut dia, surat edaran yang sudah ditandatangani oleh dirinya ini merupakan kebijakan secara umum bagi setiap kegiatan/aktivitas yang memungkinkan meningkatnya peluang bagi penyebaran virus COVID-19 harus dibatalkan/ditunda sampai batas waktu yang ditetapkan kemudian.
"Imbauan ini berlaku di lingkungan civitas IPB baik kegiatan akademik maupun non akademis," kata dia.
Bahkan bagi dosen dan tenaga didik tetap melakukan kegiatan rutin sesuai peraturan kerja yang berlaku hingga ditetapkan kebijakan khusus apabila situasi tidak mendukung untuk kegiatan di kantor.
IPB pun akan mengkoordinasikan berbagai upaya kesiapsiagaan tersebut dengan membentuk Komite Crisis Center COVID-19 dan DBD.
"Komite Crisis Center COVID-19 dan DBD yang kami bentuk ini akan dipimpin oleh Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Sistem Informasi yang bertugas membantu Rektor dalam mengkoordinasikan langkah-langkah konkrit melakukan pencegahan, mitigasi dan komunikasi kebijakan IPB menghadapi COVID-19 dan DBD," kata dia.