TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Cengkareng menangkap seorang remaja berinisial S, 16 tahun, karena melakukan sodomi kepada beberapa anak kecil pada 3 Maret 2020. Kejahatan seksual itu dilakukan S di kamar mandi masjid usai para korban menunaikan salat.
"Usai salat magrib, pelaku memanggil korban dari dalam masjid dan disuruh ke kamar mandi. Setelah di kamar mandi, korban disuruh membuka celananya," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Cengkareng Ajun Komisaris Antonius dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Maret 2020.
Antonius mengatakan, agar korban mau menurut pelaku mengancam akan memukul korban. Modus ini pun sudah ia lakukan ke beberapa anak yang usianya sekitar 9 - 10 tahun.
"Korban ada 4 orang," kata dia.
Kejahatan seksual S baru terungkap setelah seorang korban melaporkan hal ini ke orangtuanya. Tak terima dengan hal tersebut, orangtua korban kemudian melaporkannya ke Kepolisian Sektor Cengkareng.
Polisi menangkap S pada Senin, 16 Maret 2020. Sampai saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap dia. Pelaku sodomi itu terancam dengan Pasal 82 (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara.