TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi menyita 20 butir pil yang diduga psikotropika saat penangkapan artis Vanessa Angel bersama suaminya Febri Ardiansyah, dan seseorang berinisial CL. Vanessa diciduk di sebuah rumah yang berada di Jalan Diamond, Srengseng, Jakarta Barat pada Senin malam, 16 Maret 2020.
"Kami amankan 20 butir psikotropika. Yang bersangkutan masih dilakukan pendalaman oleh Satnarkoba Polres Metro Jakbar," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2020.
Yusri mengatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan kandungan 20 butir pil yang diduga psikotropika itu. Selain itu, polisi juga masih memeriksa urin dan darah Vanessa Angel cs untuk mengetahui mereka menggunakan narkotika itu.
"Hasilnya nanti akan kami laporkan lagi," ujar Yusri.
Sebelumnya, Vanessa Angel juga pernah ditangkap polisi karena kasus prostitusi di awal tahun 2019. Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur kemudian menjatuhkan vonis lima bulan penjara pada Rabu, 26 Juni 2019 dan dia bebas pada 30 Juni 2019.