Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Banjir Jakarta Diterima, Anies Baswedan Dituntut Rp 1 T

image-gnews
Perwakilan Tim Advokasi korban banjir DKI Jakarta 2020 mendaftarkan perkara gugatan
Perwakilan Tim Advokasi korban banjir DKI Jakarta 2020 mendaftarkan perkara gugatan "Class Action" terkait banjir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2020. Ada 13 pendamping dari Tim Advokasi mendampingi 243 warga yang menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kerugian yang mereka alami. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai hakim Panji Surono mengeluarkan penetapan atas gugatan yang diajukan oleh 312 korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020. Gugatan tersebut sebelumnya didaftarkan para korban dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.

"Majelis hakim menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai gugatan class action," ujar anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan, dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Maret 2020.

Tigor mengatakan gugatan class action banjir tersebut diajukan melalui lima orang wakil kelas. Mereka adalah Elisha Kartini T. Samon sebagai Wakil Kelas Jakarta Barat, Tri Agus Arianto dari Jakarta Timur, Sari Anum Sitepu dari Jakarta Selatan, Alfius Christono dari Jakarta Utara, serta Syahrul Partawijaya dari Jakarta Pusat.

Dalam penetapan majelis hakim, kata Tigor, gugatan dinyatakan sah dan memenuhi persyaratan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action. Syarat pertama mengenai jumlah korban yang massal. Dalam perkara ini ada 312 orang yang menjadi korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020.

Syarat kedua adalah kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelasnya. "Dalam gugatan kami ada kesamaan fakta peristiwa antara lima orang wakil kelas dengan 307 korban banjir lainnya," kata Tigor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tigor kembali menegaskan bahwa gugatan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Anies dinilai tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai gubernur dalam melindungi warga Ibu Kota. Kewajiban yang tidak dijalankan adalah tidak melakukan peringatan dini atau Early Warning System saat peristiwa banjir dan tidak memberikan bantuan darurat atau Emergency Response kepada para korban.

Dalam gugatan ini, kata Tigor, penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua, menghukum Anies Baswedan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 60,040 miliar kepada para penggugat.

"Ketiga, menghukum Gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi Rp 1 triliun kepada para penggugat," kata Tigor. Ia mengatakan, penetapan majelis hakim dilakukan pada Selasa, 17 Maret 2020. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 31 Maret 2020.

M YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


NasDem Buka Peluang Usung Anies Baswedan Kembali Maju di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
NasDem Buka Peluang Usung Anies Baswedan Kembali Maju di Pilkada Jakarta

NasDem membuka peluang mengusung kembali Anies Baswedan di Pilkada Jakarta. Sebab, DPP Nasdem belum memberikan keputusan calon yang akan mereka usung.


Tim Hukum Anies dan Ganjar Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres Selasa Besok

2 hari lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Hukum Anies dan Ganjar Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres Selasa Besok

Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada 16 April 2024.


Hindari Urusan Politik, Anies Baswedan Disebut Masih Fokus Silaturahmi Lebaran

5 hari lalu

Pasangan capres - cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersalaman dengan pasangan capres - cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat Pengundian dan Penetapan nomor urut Capres dan Cawapres di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hindari Urusan Politik, Anies Baswedan Disebut Masih Fokus Silaturahmi Lebaran

Anies Baswedan tengah berfokus pada urusan internal dan silaturahim hari raya Idulfitri 2024.


Jubir Anies-Muhaimin Sebut Anies dan Prabowo Belum Ada Rencana Bertemu

5 hari lalu

Calon presiden Anies Baswedan (kanan), dan Prabowo Subianto saat makan siang bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jubir Anies-Muhaimin Sebut Anies dan Prabowo Belum Ada Rencana Bertemu

Jubir Timnas Anies-Muhaimin Usamah Abdul Aziz mengatakan Anies Baswedan dan Prabowo Subianto belum ada rencana untuk bertemu.


Anies Baswedan Sebut Open House Tradisi Unik saat Lebaran yang Harus Dijaga

5 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies Baswedan Sebut Open House Tradisi Unik saat Lebaran yang Harus Dijaga

Anies Baswedan menyampaikan bahwa Hari Raya Idul Fitri dirayakan di seluruh dunia. Namun tidak semuanya merayakan untuk mengikat silaturahmi.


Kata Anies Baswedan Soal Ajakan Silaturahmi Lebaran dari Gibran

6 hari lalu

Anies Baswedan berjalan kaki bersama keluarga ke Masjid Babul Khoirot, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Kata Anies Baswedan Soal Ajakan Silaturahmi Lebaran dari Gibran

Anies Baswedan tak mendukung atau menolak keinginan Gibran Rakabuming Raka untuk bersilaturahmi. Ini alasannya.


Alasan Anies Baswedan Belum Silaturahmi dengan Muhaimin Iskandar dan Surya Paloh

6 hari lalu

Anies Baswedan setelah menemui Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Alasan Anies Baswedan Belum Silaturahmi dengan Muhaimin Iskandar dan Surya Paloh

Anies Baswedanbelum bersilaturahmi dengan Muhaimin Iskandar dan Surya Paloh di momen Idul Fitri 1445 Hijriah. Kenapa?


Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

6 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

Open house yang diadakan oleh JK dihadiri oleh Anies Baswedan, Hamdan Zoelva, hingga Tom Lembong selaku perwakilan koalisi perubahan.


Anies Baswedan Silaturahmi ke Rumah Jusuf Kalla: Banyak Foto-Foto

6 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies Baswedan Silaturahmi ke Rumah Jusuf Kalla: Banyak Foto-Foto

Anies Baswedan bersamuh dengan Jusuf Kalla pada hari pertama Lebaran. Mengaku tak bicara soal politik.


Anies Baswedan Sungkem ke Ibunya Seusai Salat Idulfitri

6 hari lalu

Anies Baswedan sungkeman dengan ibunya, Aliyah Rasyid, seusai salat Idulfitri di Masjid Babul Khoirot, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies Baswedan Sungkem ke Ibunya Seusai Salat Idulfitri

Anies Baswedan dan keluarganya salat Idulfitri di Masjid Babul Khoirot, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.