TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan DPRD DKI menolak usulan panitia pemilihan untuk mempercepat agenda pemilihan wakil gubernur. Usulan tersebut sebagai antisipasi sebelum wabah Corona makin meluas.
"Tetap tanggal 23 Maret, sambil melihat kondisi Jakarta ke depani," ujar Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi dalam rapat, Selasa 17 Maret 2020.
Prasetio meminta panitia pemilihan Wagub DKI untuk terus melaporkan dan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD terkait perkembangan kasus virus Corona. Dia juga telah memerintahkan agar panitia menyiapkan prosedur kesehatan dan kesiagaan saat pemilihan nanti.
Dalam rapat tersebut wakil ketua panitia pemilihan, Basri Baco, menyampaikan usulan agar pemilihan Wagub DKI dipercepat. Hal ini mengingat kasus virus Corona belum menyebar luas di Jakarta.
“Secara prinsip, Panlih siap menggelar tanggal 23 ataupun dimajukan sedikit. Pertimbangannya ini lebih cepat lebih baik mumpung wabah Corona belum terlalu besar," ujar Baco.
Baco mengatakan kalau pemilihan mundur dari jadwal maka pemilihan Wagub DKI akan kembali molor seperti sebelumnya. "Karena kalau kami tunda dan ini sedang lagi tinggi-tingginya. Penundaannya bisa tiga, empat, lima bulan bahkan bisa setahun tergantung situasi wabah,” katanya.
Saat ini Panlih telah menerima dua calon wakil gubernur, yaitu kader dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria dan dari PKS Nurmansjah Lubis. Pemilihan Wagub DKI akan dilakukan dalam rapat paripurna pada Senin 23 Maret 2020.
TAUFIQ SIDDIQ