TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat telah selesai memeriksa urine artis Vanessa Angel, Febri Ardiansyah alias BB, dan asisten Vanessa yang berinisial CL. Hasilnya, Vanessa dan CL negatif narkotika sehingga polisi membolehkan pulang.
Namun, hasil berbeda dialami Febri Ardiansyah, suami Vanessa. Polisi menyatakan hasil tes urine menunjukkan Febri positif narkotika.
"Yang pasti VA dan CL pulang, yang BB (Febri) itu kan positif. Belum kami sampaikan pulang atau tidak, yang jelas masih kami periksa," ujar Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Yulius Audie Sonny saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Maret 2020.
Sementara itu soal 20 pil yang ditemukan saat penggerebekan, Audie menyatakan, benda tersebut adalah psikotropika golongan IV jenis xanax. Polisi sampai saat ini masih menyelidiki lebih lanjut mengenai pil tersebut.
"Pil itu yang akan kami dalami. Jadi saya tidak akan terlalu spesifik ceritanya," ujar Audie.
Vanessa Angel bersama suaminya diciduk polisi pada Senin malam, 17 Maret 2020. Mereka ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Diamond, Srengseng, Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 20 pil yang diduga psikotropika. "Ke-20 pil masih diperiksa Satnarkoba Polres Jakarta Barat," ujar Yusri.
Sebelumnya, Vanessa Angel juga pernah ditangkap polisi karena kasus prostitusi di awal tahun 2019. Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur kemudian menjatuhkan vonis lima bulan penjara pada Rabu, 26 Juni 2019 dan dia bebas pada 30 Juni 2019.
M JULNIS FIRMANSYAH