TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melebur Tim Tanggap COVID-19 menjadi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI mulai Selasa, 17 Maret 2020.
Gugas tugas tersebut dibentuk untuk menyelaraskan Keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020.
Mantan Ketua COVID-19 DKI Catur Laswanto mengatakan tim tanggap maupun gugus tugas sebenarnya mempunyai tugas yang sama yaitu sama-sama menanggulangi penyebaran Covid-19. "Namun secara keanggotaan mengalami perubahan," kata Catur di Balai Kota DKI.
Catur mengatakan tim tanggap yang diketuainya telah dibubarkan, dan digantikan oleh gugus tugas yang diketuai oleh Sekretaris Daerah DKI Saefullah, yang menjabat Ketua Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Hal lain yang berbeda, yakni dalam keanggotaan tim. Awalnya tim tanggap lebih banyak atau hampir semuanya jajaran Pemprov DKI Jakarta atau Satuan Perangkat Kerja Daerah terkait. Sekarang keanggotaan gugus tugas ini mengikutsertakan jajaran TNI-POLRI dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
"Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi ikut tergabung dalam gugus tugas ini. Di dalam gugus tugas ini ada unsur-unsur lebih luas dari masyarakat," katanya. "Terutama unsur-unsur yang mewakili asosiasi kesehatan, kemudian asosiasi-asosiasi media dan kehumasan."