TEMPO.CO, Jakarta- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI dari fraksi PKS, Achmad Yani, mengusulkan proses pemilihan calon Wakil Gubernur atau Cawagub Jakarta diundur. Alasannya, kata Yani, salah satu calon dari Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, belum melengkapi surat pemberhentian dirinya dari keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Yani, surat keputusan pemberhentian Riza yang sudah ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tidak sah karena belum ada pemberhentian secara resmi oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Aturan tersebut, kata dia, tercantum dalam pasal 240 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
"Kami akan tunggu surat dari Presiden RI tersebut, karena ini sudah kesepakatan dalam Tatib DPRD dan persyaratan yang disepakati oleh Panlih Cawagub DKI," kata Yani yang juga merupakan anggora Panitia Pemilihan Cawagub DKI dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 18 Maret 2020.
Yani mengatakan kalau dirinya telah menyampaikan keberatan tersebut. Meski begitu, lanjut Yani, anggota Panlih Cawagub DKI yang lain tetap bersikeras melanjutkan proses pemilihan sesuai agenda yang telah dibuat.
Selain itu, Yani juga merujuk pada imbauan Jokowi dan Gubernur DKI Anies Baswedan agar seluruh instansi mengaplikasikan pola bekerja di rumah serta menghindari pengumpulan orang banyak terkait penyebaran virus corona alias Covid-19.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan Wakil Gubernur DKI Farazandi Fidiansyah mengatakan timnya telah memverifikasi dan meneliti ulang dua berkas calon wagub yang sempat kurang lengkap hari ini, 16 Maret 2020. "Keduanya sudah kami nyatakan memenuhi persyaratan dokumen administrasi," kata Farazandi di DPRD DKI.
Dua cawagub DKI yang bakal bersaing menduduki kursi yang ditinggal Sandiaga Uno adalah Nurmansjah Lubis dari Partai Keadilan Sejahtera dan Ahmad Riza Patria. DPRD Kebon Sirih menjadwalkan pemilihan wagub pada 23 Maret mendatang.
Politikus Partai Amanat Nasional itu mengatakan panitia pemilihan telah mempunyai dasar yang kuat dalam menetapkan berkas keduanya. Panitia nantinya bakal menjadwalkan wawancara kedua cawagub pada 18 Maret 2020. "Persyaratan sudah memenuhi."
Dalam penelitian berkas, kata dia, ada 14 kriteria penilaian yang harus diverifikasi. Kedua calon saat penyerahan berkas pendaftaran masing-masing masih kurang dua syarat. Dua berkas yang belum dilengkapi Riza adalah Surat Pemberitahuan Pajak tahun 2019. Kedua pasang calon harus menyerahkan SPT pajak lima tahun terakhir. "Hanya kurang satu lembar. Mungkin keselip atau tinggal print saja," ujar Farazandi sebelumnya.
Berkas lain yang belum lengkap adalah Surat Keputusan pengunduran diri dari DPR RI. Sebab, surat pengunduran diri Ahmad Riza Patria dari DPR RI, yang diperiksa panitia belum dibubuhkan tanda tangan Presiden Joko Widodo. "SK dari DPR RI yang ditandatangani presiden bisa menyusul," ujarnya. Sedangkan, Nurmansjah masih belum melengkapi surat tidak akan mengundurkan diri dari cawagub DKI. Selain itu, politikus PKS itu belum melengkapi surat kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah. "Tinggal dilengkapi saja."
IMAM HAMDI