TEMPO.CO, Tangerang - Lembaga pemasyarakatan kelas 1 Laki-laki Dewasa Kota Tangerang menghentikan kunjungan keluarga bagi narapidana di lapas itu untuk mencegah penularan corona. Penghentian kunjungan diberlakukan mulai hari ini Rabu 18 Maret 2020.
Kepala Lapas Dewasa Tangerang Jumadi pun menerapkan pola hidup sehat bagi 2.545 warga binaan menyusul wabah Covid-19 merebak. "Seperti pagi ini kami minta penghuni menjemur badan pagi hari. Ini bisa dilakukan bergilir sambil mereka mencabuti rumput,"kata Jumadi dihubungi Tempo, Rabu pagi.
Olahraga pagi selain membuat badan sehat juga menjadi aktivitas rutin para narapidana selama 14 hari ke depan. Selain ibadah di masjid dan gereja dengan pola pengaturan untuk menghindari kerumunan.
"Aktivitas biasa dengan tidak membuat mereka berkerumun, jemur badan ini semoga menjadi rutinitas seterusnya," kata Jumadi.
Selama dua hari, petugas Lapas Tangerang mengumpulkan ribuan napi di aula bawah masjid secara bertahap untuk memberikan pemahaman sebelum ditetapkan penghentian kunjungan dan kiriman barang dari keluarga.
"Sebagai ganti kunjungan jika terpaksa ada keluarga jauh datang, kami sediakan video call,"ujar Jumadi.
Namun Lapas tidak menerima penitipan barang atau makanan bagi warga binaan selama 14 hari mendatang.
"Mengatur ribuan orang dalam satu lokasi supaya mereka tidak saling berinteraksi atau kontak fisik ini menjadi tanggungjawab besar 205 petugas. Yang biasa salaman kalau ketemu manthuk-manthuk (manggut-manggut) saja," kata Jumadi.
Hal lain yang disiapkan kata Jumadi adalah melakukan upaya identifikasi dan assesmen kesehatan kepada seluruh pegawai dan penghuni terhadap gejala-gejala dan tanda-tanda umum corona. Lapas berusaha memastikan lingkungan kantor beserta seluruh penghuni dalam kondisi sehat.
"Kami juga melakukan pengukuran dengan scanner thermal kepada tamu siapapun yang masuk Lapas, melakukan kebersihan badan dan lingkungan perkantoran,"kata Jumadi.
Lapas Kelas 1 juga menyediakan sarana kebersihan sebagaimana surat edaran yang ada, baik yang ada di dalam lingkungan UPT maupun di areal steril di luar/halaman UPT Pas.
Pemberlakuan kebijakan itu mengacu pada surat edaran Sekjen, surat edaran Plt. Dirjen Im, surat edaran Plt. Dirjenpas tentang penanggulangan dan pengendalian corona di jajaran kemenkumham dan SK Gubernur Banten No.443/Kep.114-Huk/2020 tgl 14-3-2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di Wilayah Banten serta hasil rapat pembahasan di Kanwil Banten.
AYU CIPTA