TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menemukan 20 pucuk senjata api ilegal, 8 pucuk senjata mimis dan 2 airsoft gun beserta 10 ribuan peluru berbagai kaliber. Penemuan tersebut berawal dari pengungkapan kasus penganiayaan oleh tersangka AK alias TA terhadap seorang korban berinisial DH.
"Perselisihan AK dengan DH terkait jual beli mobil," ujar Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana saat konferensi pers di kantornya pada Rabu, 18 Maret 2020.
Nana menjelaskan, AK melakukan penganiayaan terhadap DH pada 29 Januari 2020. Penganiayaan tersebut juga melibatkan tersangka lain berinisial JR alias JO. DH memukuli korban menggunakan dua senjata api yakni jenis Zoraki Mod 9 milimeter warna hitam dan jenis Carl Whalther kaliber 22 long rifle.
Atas penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di kedua matanya, kuping sebelah kanan mengeluarkan darah serta leher dan kepalanya turut berdarah. "DH kemudian melapor ke Polres Jakarta Barat," kata Nana.
Di hari yang sama, anggota Polres Jakarta Barat langsung menangkap AK. Menurut keterangan AK, dua senjata yang digunakan untuk menganiaya DH sudah dibawa oleh tersangka JR. Polisi menangkap JR beserta dua senjata api ilegal itu esok harinya, 30 Januari 2020.
"JR mengakui bahwa dua senjata api itu adalah miliknya dan dibeli dari orang bernama GTB," kata Nana.
Selanjutnya pada 19 Februari 2020, penyidik menciduk GTB di rumahnya di Jalan Nusa Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Di rumah tersebut, polisi menemukan satu pucuk senjata api MP-654 kaliber 4,5 milimeter peluru karet, satu pucuk senjata api CZ 83 kaliber 7,65 milimeter peluru karet, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang M4 warna hitam, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang Remington model 700, satu pucuk senjata api laras panjang Mauser, satu pucuk senjata mimis laras panjang Crosman TR77 NPS, satu pucuk senjata mimis laras panjang Hunting Master CTR-6 GAS DNK IL, satu pucuk senjata mimis laras panjang rakitan Hunting Master.