TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat kembali memberlakukan absensi manual untuk mencegah penularan virus Corona. Semula pegawai negeri sipil Pemkab Bogor menggunakan mesin perekam sidik jari untuk mengisi kehadiran.
"Sekarang juga tidak diabsen pakai fingerprint. Kami absen menggunakan manual. Karena khawatir juga," ujar Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin, Rabu, 18 Maret 2020.
Menurut dia, pola kerja aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bogor tetap dilakukan seperti biasa. Namun Ade Yasin membolehkan staf bekerja di rumah selama tidak mengganggu kinerja dan perlu seizin kepala dinas.
"Para ASN bekerja seperti biasa. Tapi mereka masuk jam 8 pagi tanpa ikut apel dan bisa pulang setelah pekerjaan selesai," kata Ade Yasin.
Ia menyebut Pemkab Bogor berupaya membersihkan lingkungan kantor pemerintahan sesuai standar kesehatan. Salah satunya ialah menyediakan cairan pencuci tangan di beberapa sudut ruangan.
Meski begitu, ia menegaskan belum ada kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor. Adapun yang masih dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) tujuh orang, pasien dalam pengawasan (PDP) satu orang dan belum ada satupun yang berstatus terduga (suspect).
Sebelumnya untuk mencegah penularan virus Corona, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara menyesuaikan diri untuk bekerja dari rumah. Kebijakan itu tak berlaku untuk dua level jabatan tertinggi di instansi pemerintah yang ada di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Instruksi itu berlaku selama 14 hari mulai 16-31 Maret 2019 berdasarkan surat edaran nomor 19 tahun 2020.