Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Pengungkapan Penjualan Senjata Api Ilegal

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Konferensi pers pengungkapan kasus senjata api ilegal di Polda Metro Jaya, Rabu, 18 Maret 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Konferensi pers pengungkapan kasus senjata api ilegal di Polda Metro Jaya, Rabu, 18 Maret 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap kepemilikan senjata api ilegal. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana belum menjelaskan asal muasal dan cara senjata api ilegal didapatkan oleh 6 orang tersangka yang baru-baru ini ditangkap.

"Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman," kata Nana di Polda Metro Jaya, Rabu, 18 Maret 2020.

Berawal dari Penganiayaan

Kasus pengungkapan 20 senjata api ilegal dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Barat. Penemuan senjata itu berawal dari penyelidikan kasus penganiayaan oleh tersangka AK alias TA terhadap korban berinisial DH. Perselisihan tersebut terkait dengan jual beli mobil.

Nana menjelaskan, AK melakukan penganiayaan terhadap DH pada 29 Januari 2020. Penganiayaan tersebut juga melibatkan tersangka lain berinisial JR alias JO. DH memukuli korban menggunakan dua senjata api yakni jenis Zoraki Mod 9 milimeter warna hitam dan jenis Carl Whalther kaliber 22 long rifle.

Atas penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di kedua matanya, kuping sebelah kanan mengeluarkan darah serta leher dan kepalanya turut berdarah. "DH kemudian melapor ke Polres Jakarta Barat," kata Nana.

Di hari yang sama, anggota Polres Jakarta Barat langsung menangkap AK. Menurut keterangan AK, dua senjata yang digunakan untuk menganiaya DH sudah dibawa oleh tersangka JR. Polisi menangkap JR beserta dua senjata api ilegal itu esok harinya, 30 Januari 2020.

Senjata Api dan Peluru

"JR mengakui bahwa dua senjata api itu adalah miliknya dan dibeli dari orang bernama GTB," kata Nana.

Selanjutnya pada 19 Februari 2020, penyidik menciduk GTB di rumahnya di Jalan Nusa Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Di rumah tersebut, polisi menemukan satu pucuk senjata api MP-654 kaliber 4,5 milimeter peluru karet, satu pucuk senjata api CZ 83 kaliber 7,65 milimeter peluru karet, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang M4 warna hitam, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang Remington model 700, satu pucuk senjata api laras panjang Mauser, satu pucuk senjata mimis laras panjang Crosman TR77 NPS, satu pucuk senjata mimis laras panjang Hunting Master CTR-6 GAS DNK IL, satu pucuk senjata mimis laras panjang rakitan Hunting Master.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain senjata api dan senjata angin, penyidik juga menemukan sejumlah peluru di rumah GTB. Rinciannya adalah peluru kaliber 5,56 milimeter sebanyak 60 butir, peluru kaliber 7,65 milimeter sejumlah 37 butir, peluru kaliber 22 long rifle sebanyak 100 butir, peluru kaliber 22 short sejumlah 50 butir, peluru kaliber 9 milimeter sebanyak 107 butir dan 3 kaleng peluru mimis atau timah kaliber 4,5 milimeter. Seluruh senjata dan peluru tersebut tidak memiliki surat-surat yang sah.

"GTB juga menjual senjata ke beberapa orang yaitu WK, MH dan AST," kata Inspektur Jenderal Nana.

Penyelidikan dilanjutkan dan polisi meringkus WK di kawasan Jelambar, Jakarta Barat pada Jumat, 21 Februari 2020. Saat penangkapan, polisi menemukan senjata api jenis Chetah Handgun beserta pelurunya, satu pucuk pistol CZ-83 kaliber 9 milimeter nomor seri B-1096, satu pucuk pistol CZ-065022 kaliber 32 auto, 20 buah magasin berbagai jenis senjata api, 452 butir peluru kaliber 45 auto colt, 240 butir peluru 9 milimeter 380 auto colt, 42 butir peluru 9 milimeter hampa, 34 butir peluru 9 milimeter x 19 luger parabellum, 88 butir peluru 6,35 browning kaliber 25 auto, 15 butir peluru 5,56 kaliber dan 20 butir peluru revolver. Semuanya senjata dan peluru tersebut dinyatakan ilegal.

Tersangka berikutnya yaitu MH yang membeli senjata dari GTB ditangkap pada 22 Februari 2020 di daerah Bogor, Jawa Barat. Darinya, polisi menyita 4 pucuk senjata gas kaliber 4,5 milimeter dan 1 air gun colt.

Di bulan berikutnya, polisi menangkap AST di Jalan Kumala, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 Maret 2020.

Barang bukti yang disita antara lain satu pucuk senjata api NAA kaliber 2,2 milimeter, satu senjata api Glock kaliber 9 milimeter, satu senjata api CZ-75 kaliber 9 milimeter, dua senjata api Remington kaliber 308 dengan nomor seri yang berbeda, satu senjata api Pindad kaliber 5,56 milimeter, satu senjata api Remington kaliber 223, satu senjata api CIS kaliber 2,2 milimeter, satu senjata api M4 kaliber 5,56 milimeter.

Selanjutnya, satu pucuk senjata airsoft gun model KM-66, satu senjata api mimis 4,5 milimeter, peredam, batle arms M4, laras M4, peluru kaliber 2,2 milimeter sebanyak 1710 butir, peluru kaliber 308 milimeter sebanyak 1396 butir, peluru kaliber 9 milimeter sejumlah 435 butir, peluru kaliber 7,62 milimeter sebanyak 39 butir, peluru kaliber 9 x 19 milimeter sebanyak 2000 butir dan peluru kaliber 5,56 milimeter sejumlah 3708 butir.

Atas perbuatannya, polisi menjerat keenam pelaku dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 107 Ayat 2 butir ke 3, Pasal 368, Pasal 333 Ayat 2 dan Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

8 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?


Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

15 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.


Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

15 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

15 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, diborgol seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.


Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

15 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

16 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

23 hari lalu

Petugas kepolisian memberikan keterangan pers kasus Dito Mahendra tersangka dalam kasus senjata api ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Sembilan sennjata api ilegelal berupa pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. TEMPO/Subekti.
Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.


Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

24 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

WM telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyerangan OPM terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023.


Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

24 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.


Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

25 hari lalu

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin
Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.