Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Dakwaan Penganiayaan Novel Baswedan Digelar Hari Ini

image-gnews
Novel Baswedan mengenakan topi sebagai pelindung matanya dari cahaya saat menyapa awak media usai berlangsungnya rekonstruksi penyiraman air keras di kediamannya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Novel mengatakan dia tidak ingin penglihatan mata kanannya memburuk karena lampu sorot yang digunakan saat reka adegan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan mengenakan topi sebagai pelindung matanya dari cahaya saat menyapa awak media usai berlangsungnya rekonstruksi penyiraman air keras di kediamannya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Novel mengatakan dia tidak ingin penglihatan mata kanannya memburuk karena lampu sorot yang digunakan saat reka adegan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini bakal menggelar sidang perdana kasus penganiayaan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Dua anggota aktif polisi akan duduk di kursi terdakwa. Mereka adalah Brigadir Rahmat Kadir Mahulette dan Brigadir Ronny Bugis.

"Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan berlangsung pada pukul 14.00 - 14.25," bunyi pengumuman di laman resmi PN Jakarta Utara, www.sipp.pn-jakartautara.go.id pagi ini.

Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019. Kapolri Idham Azis pun mengapresiasi kerja tim teknis Polri yang mengusut kasus ini. ANTARA

Dalam laman itu, perkara Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tercatat dengan nomor 372/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr. Berkas perkara mereka baru didaftarkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan pada 11 Maret 2020.

"Barang bukti yang diajukan 1 buah mug kaleng motif loreng hijau berisi cairan, 1 buah kopiah warna putih, 1 buah gamis lengan panjang warna cokelat," bunyi pengumuman di situs Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penyerangan terhadap Novel Baswedan terjadi tiga tahun lalu. Akibat serangan pada subuh 11 April 2017 itu mata kiri Novel buta hingga sekarang.

Lamanya kasus ini terungkap diduga lantaran Novel pernah mengusut berbagai kasus korupsi kakap di negeri ini. Mulai dari kasus Wisma Atlet Hambalang hingga skandal besar korupsi kartu tanda penduduk elektronik yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

Novel Baswedan skeptis saat pertama kali mengetahui dua orang ditangkap dalam kasus penyiraman terhadap dirinya. "Ada kejanggalan," ujar dia. Novel mengaku hanya bisa mengenali satu wajah pelaku. Wajah pria satu lagi tak terekam di ingatannya.

Pengacara Novel Alghiffari Aqsa menilai kedua pelaku tak punya motif yang masuk akal untuk mencelakai sang penyidik. Sebabnya mereka tak pernah mengenal apalagi berinteraksi dengan Novel ataupun kasus yang disidik KPK. "Tindakan mereka seperti berusaha menutupi aktor yang menggerakkan mereka," kata dia seperti dikutip Majalah Tempo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kejanggalan, kata Alghiffari, muncul sejak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya merilis surat pemberitahuan dimulainya penydidikan pada 23 Desember 2019. Meski surat itu menandai kasus Novel sudah masuk tahap penyidikan di sana tertulis bahwa penyidik masih mencari pelaku lewat pengenalan wajah. "Padalah pembuatan SPDP lazimnya diikuti penetapan tersangka," kata dia.

Kejanggalan lain diungkap Direktur Lokataru Haris Azhar. Dia menyebut ada sejumlah fakta lapangan yang belum diselidiki polisi. Misalnya saja soal motor yang dipakai dua orang pengintai Novel sebelum penyerangan. Motor itu diduga milik anggota Polda Metro Jaya.

Sebelumnya saat digelandang ke mobil tahanan, tersangka Ronny Bugi menyebut Novel Baswedan sebagai pengkhianat. "Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," kata RB pada Sabtu, 28 Desember 2019.

Haris Azhar meragukan motif ini. Menurut dia, motif itu mirip dengan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Pollycarpus Budihari Priyanto, yang belakangan menjadi terpidana pembunuhan Munir, juga menuding Munir sebagai pengkhianat.

"Itu motif yang biasa diutarakan kalau negara melakukan kejahatan terhadap warganya," kata Haris Azhar pada Ahad, 29 Desember 2019.

Padahal sebelumnya, Tim Gabungan Pencari Fakta bentukan Polri menyatakan serangan kepada Novel berhubungan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK. Ada sejumlah kasus besar yang ditangani Novel, di antaranya kasus korupsi e-KTP, kasus korupsi mantan ketua MK Akil Mochtar, kasus korupsi mantan Sekretaris Jenderal MA Nurhadi, kasus korupsi mantan Bupati Buol Amran Batalipu, dan kasus korupsi Wisma Atlet.

Meski sarat kejanggalan, kedua pelaku itu hari ini akan menjalani sidang perdananya.

Mereka disangkakan Pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling berat 5 tahun dan 9 tahun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

18 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

1 hari lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.