Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wali Kota Depok Ubah Status Kasus Corona Jadi Darurat Bencana

image-gnews
Wali Kota Depok, Mohammad Idris (kedua kiri) saat konferensi pers terkait warganya positif virus corona atau COVID-19, di Balai Kota Depok, Senin 2 Maret 2020. TEMPO/Ade Ridwan
Wali Kota Depok, Mohammad Idris (kedua kiri) saat konferensi pers terkait warganya positif virus corona atau COVID-19, di Balai Kota Depok, Senin 2 Maret 2020. TEMPO/Ade Ridwan
Iklan

TEMPO.CO, Depok -Wali Kota Depok, Mohammad Idris menjadikan kasus virus Corona atau COVID-19 sebagai Tanggap Darurat Bencana. Hal itu sesuai dengan SK Wali Kota Depok No. 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tertanggal 18 Maret 2020. 

Dalam SK tersebut penetapan status tanggap darurat bencana virus Corona atau COVID-19 berlangsung sejak tanggal 18 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama 73 hari.

“Kepada seluruh warga diharapkan tetap tenang, perhatikan arahan-arahan pemerintah dan kami akan bekerja maksimal secara taktis dan terintegritas,” kata Idris dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Kamis 19 Maret 2020.

Sementara itu, Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, ditetapkannya tanggap darurat bencana karena sampai hari ini, kasus Covid-19 terus meningkat.

“Karena sudah ada kasus. Lalu trennya setiap waktu meningkat,” kata Dadang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, dalam melakukan upaya-upaya pencegahan virus corona atau Covid-19, Wali Kota Depok telah mengeluarkan berbagai kebijakan seperti mengeluarkan Instruksi Wali Kota Depok No 1 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penanggulangan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dan beberapa surat keputusan.

Terbaru, Idris mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 433/133-Huk/Dinkes tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam surat itu Idris mengatakan selain menetapkan status siaga dirinya juga membentuk Gugus Tugas Percepatan penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) sebagai penyempurnaan dan Pencegahan Corona di Kota Depok.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

2 hari lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

Wali Kota Mohammad Idris mengatakan, untuk ASN Depok tidak ada WFH kecuali ada hal darurat.


PKS Gadang-gadang Imam Budi Hartono Jadi Calon Wali Kota di Pilkada Depok, Berikut Profilnya

7 hari lalu

Ketua DPC PKS Kota Depok Imam Budi Hartono mendampingi bacaleg mendaftar ke Kantor Sekretariat KPU Depok di Jalan Margonda No. 379, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
PKS Gadang-gadang Imam Budi Hartono Jadi Calon Wali Kota di Pilkada Depok, Berikut Profilnya

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono diusung PKS untuk menjadi Wali Kota Depok di Pilkada Depok 2024. Ini profilnya.


Wali Kota Depok Ganti Nama Pasar Tumpah Takbiran Kampung Lio, Ini Alasannya

9 hari lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris  membuka Pasar Rakyat Takbiran di Kampung Lio, Jalan H Naming D Bothin, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran  Mas, Depok, Selasa, 9 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Depok Ganti Nama Pasar Tumpah Takbiran Kampung Lio, Ini Alasannya

Pasar Rakyat Takbiran di Kampung Lio Depok itu diharapkan menjadi pilot project untuk menggelar event serupa di wilayah lain.


Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran, Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

13 hari lalu

Sejumlah kendaraan pemudik terjebak kemacetan saat memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama menuju arah Tol Cipali di Karawang, Jawa Barat, Jumat, 5 April 2024. Pada H-5 lebaran 2024, volume kendaraan yang melintasi gerbang tol tersebut mengalami peningkatan seiring pemberlakuan skema lalu lintas contraflow dan one way di jalan Tol TransJawa. ANTARA/Aprillio Akbar
Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran, Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Kepala BKD Kota Depok berharap SE larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran ini dapat dipedomani oleh seluruh ASN di lingkup Pemkot Depok.


4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

44 hari lalu

Ilustrasi swab test atau tes usap Covid-19. REUTERS
4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.


Wali Kota Depok Akan Kaji Ulang Peruntukan Eks Gedung SDN Pondok Cina 1 di Margonda

8 Januari 2024

SDN Pondok Cina 1 di Jalan Margonda, Kelurahan Pondok Cina, Beji, Depok, tampak gerbangnya digembok dan tidak ada lagi aktivitas belajar mengajar, Senin, 8 Januari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Depok Akan Kaji Ulang Peruntukan Eks Gedung SDN Pondok Cina 1 di Margonda

Wali Kota Depok telah gembok gerbang SDN Pondok Cina 1 Margonda dan kosongkan ruang-ruang kelasnya. Orang tua siswa tak punya pilihan selain pindah.


Kasus Covid-19 Melonjak 200 Persen, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Berisi 8 Imbauan

6 Januari 2024

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Covid-19 Melonjak 200 Persen, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Berisi 8 Imbauan

Wali Kota Depok menerbitkan surat edaran berisi delapan poin imbauan. Hal yang mendasari SE ini karena kasus Covid-19 di Depok melonjak.


Tolak Penggusuran SDN Pondok Cina 1, JJ Rizal Kritik Pedas Wali Kota Depok

4 Januari 2024

Orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 yang masih bertahan di gedung sekolah lama di Jalan Margonda Km 4,5 Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok, Rabu, 3 Januari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Tolak Penggusuran SDN Pondok Cina 1, JJ Rizal Kritik Pedas Wali Kota Depok

Sejarawan JJ Rizal menyebut Wali Kota Depok Mohammad Idris durhaka karena ingin menggusur SDN Pondok Cina 1.


Wali Kota Depok Resmikan 4 Fasilitas Publik Sekaligus Hari Ini, Apa Saja?

28 Desember 2023

Wali Kota Depok Mohammad Idris (ketiga dari kiri) saat meresmikan Taman Secawan di sempadan Kali Cabang Tengah, Jalan Salak, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis 28 Desember 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Depok Resmikan 4 Fasilitas Publik Sekaligus Hari Ini, Apa Saja?

Salah satu yang diresmikan Wali Kota Depok Mohammad Idris adalah Taman Secawan, akronim dari sungai elok, cantik, dan menawan.


Wali Kota Klaim Depok Rumah Keragaman Budaya dan Agama

26 Desember 2023

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Klaim Depok Rumah Keragaman Budaya dan Agama

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan kotanya adalah rumah keragaman budaya dan agama