TEMPO.CO, Depok -Wali Kota Depok, Mohammad Idris menjadikan kasus virus Corona atau COVID-19 sebagai Tanggap Darurat Bencana. Hal itu sesuai dengan SK Wali Kota Depok No. 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tertanggal 18 Maret 2020.
Dalam SK tersebut penetapan status tanggap darurat bencana virus Corona atau COVID-19 berlangsung sejak tanggal 18 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama 73 hari.
“Kepada seluruh warga diharapkan tetap tenang, perhatikan arahan-arahan pemerintah dan kami akan bekerja maksimal secara taktis dan terintegritas,” kata Idris dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Kamis 19 Maret 2020.
Sementara itu, Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, ditetapkannya tanggap darurat bencana karena sampai hari ini, kasus Covid-19 terus meningkat.
“Karena sudah ada kasus. Lalu trennya setiap waktu meningkat,” kata Dadang.
Sebelumnya, dalam melakukan upaya-upaya pencegahan virus corona atau Covid-19, Wali Kota Depok telah mengeluarkan berbagai kebijakan seperti mengeluarkan Instruksi Wali Kota Depok No 1 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penanggulangan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dan beberapa surat keputusan.
Terbaru, Idris mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 433/133-Huk/Dinkes tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam surat itu Idris mengatakan selain menetapkan status siaga dirinya juga membentuk Gugus Tugas Percepatan penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) sebagai penyempurnaan dan Pencegahan Corona di Kota Depok.