TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, digelar hari ini, Kamis, 19 Maret 2020, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan untuk kedua tersangka, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dalam sesi persidangan yang berbeda.
Dalam dakwaannya, JPU Fatoni menjelaskan kronologi penyerangan Novel oleh Ronny dan Rahmat. Semua berawal pada April 2017 saat Rahmat mencari alamat rumah Novel Baswedan. Berdasarkan dakwaan JPU, Rahmat bertujuan untuk menyerang Novel dengan alasan tak suka kepada penyidik senior itu. “Karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri,” kata JPU dalam persidangan.
Rahmat kemudian menemukan alamat rumah Novel di daerah Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada Sabtu, 8 April 2017, sekitar pukul 20.00-23.00 WIB, Rahmat menggunakan motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis memantau rumah Novel.
Ia mengamati rute masuk dan keluar di kompleks kediaman Novel guna mencari jalur untuk melarikan diri saat beraksi kelak. “Terdakwa juga mengamati semua portal yang pada sekira pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar- masuk kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan,” ucap Fatoni.
Pengamatan dengan tujuan yang sama kembali dilakukan oleh Rahmat pada Ahad malam, 9 April 2017. Setelah memastikan rumah Novel Baswedan, ia lantas pulang untuk beristirahat.
Pada Senin, 10 April 2017, Usai apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Rahmat mengembalikan motor pinjamannya ke Ronny. Sekitar pukul 14.00 WIB, Rahmat menuju ke pool angkutan mobil Gegana Polri untuk mencari cairan asam sulfat (H2SO4). Setelah mendapatkannya, Rahmat lantas membawa cairan tersebut ke kediamannya. “Kemudian menuangkan ke dalam mug kaleng motif loreng warna hijau, menambahkannya dengan air, menutupnya, membungkus, dan mengikatnya menggunakan plastik warna hitam,” tutur JPU.
Rahmat lantas pergi menemui Ronny Bugis pada Selasa, 11 April 2017, sekitar pukul 03.00 WIB. Sambil membawa mug berisi cairan asam sulfat, Rahmat meminta kepada Ronny agar ditemani ke kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara sesuai dengan rute yang telah ia tentukan.
Saat itu mereka melihat hanya ada satu portal yang terbuka dan dijaga oleh seorang petugas keamanan. Portal itu menjadi jalur keluar-masuk kendaraan pada malam hari. Keduanya sempat berkeliling di sekitar rumah Novel Baswedan dan berhenti di depan Masjid Al-Ikhsan. “Di ujung jembatan di belakang mobil yang terparkir,” tutur JPU.
Rahmat lantas membuka plastik tempatnya menyimpan mug berisi cairan asam sulfat, sementara Ronny yang duduk di atas motor mengamati setiap orang yang keluar dari masjid tersebut, termasuk Novel Baswedan.
Sekitar pukul 05.10, Rahmat dan Ronny melihat Novel keluar dari masjid menuju rumahnya. Di saat itu Rahmat mengatakan hendak memberi pelajaran kepada seseorang dan meminta Ronny mengendarai motor dengan perlahan ke arah Novel.
“Ketika posisi terdakwa Rahmat sejajar dengan Novel Baswedan, terdakwa langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke bagian kepala dan badan saksi korban Novel Baswedan,” kata JPU. Ronny Bugis yang mengendarai motor langsung tancap gas untuk melarikan diri.
Perbuatan Ronny Bugis bersama Rahmat Kadir Maulette itu dinilai oleh JPU mengakibatkan Novel Baswedan mengalami luka berat. Novel, kata JPU, mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan serta kerusakan pada kornea mata kanan dan kiri. “Yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan,” kata Jaksa Fatoni.
ADAM PRIREZA