TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok kembali mengumumkan jumlah pasien positif corona atau Covid-19 bertambah. Dari 4 orang, kini jumlah pasien positif corona menjadi sembilan kasus.
Bersumber dari situs virus corona Kota Depok http://ccc-19.depok.go.id, selain penambahan pasien positif, pasien sembuh pun bertambah. Dari semula hanya dua, data terakhir pada Kamis 19 Maret 2020 menjadi 4 orang.
Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 26 orang yang dinyatakan selesai 2 orang sehingga masih ada 24 PDP. Kemudian orang dalam pemantauan (ODP) ada 223 orang, selesai 134 dan sisanya masih ada 89 orang masuk ODP.
Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, peningkatan kasus Covid-19 di Kota Depok cukup memprihatinkan. Peningkatan ini dipengaruhi warga Depok yang merupakan komuter karena umumnya bekerja di Jakarta.
“Kalau diukur secara presentase belum ya, tapi memang terus ada peningkatan terutama untuk odp, karena ini masalahnya kan warga kita ini komuter, pergerakan terutama ke wilayah DKI dan lain-lain,” kata Dadang di Balai Kota Depok, Kamis 19 Maret 2020.
Dadang mengatakan, sebagai gugus tugas upaya untuk menekan angka penyebaran terus dilakukan sehingga dibutuhkan status tanggap darurat agar dapat menentukan langkah yang lebih masif, taktis, terintegrasi dan ekstraordinary.
“Langkah taktis baik dari sisi pencegahan hingga penanganan itu yang menjadi tugas kami sebagai gugus tugas agar lebih masif lagi, karena ini sudah menjadi pandemi termasuk pandemi global,” kata Dadang.
Kondisi tanggap darurat pun akan mempermudah pengeluaran anggaran yang dibutuhkan selama penanganan penyebaran Covid-19 ini. “Segala kebutuhan untuk mempercepat proses pengalokasian sumber daya anggaran dalam rangka mendukung percepatan penanganan covid-19 lebih mudah,” kata Dadang.
Sebelumnya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris menjadikan kasus virus corona atau Covid-19 sebagai Tanggap Darurat Bencana. Hal itu sesuai dengan SK Wali Kota Depok No. 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tertanggal 18 Maret 2020.
Dalam SK tersebut, Wali Kota Depok menetapkan status tanggap darurat bencana virus corona atau Covid-19 berlangsung sejak tanggal 18 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama 73 hari.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA