TEMPO.CO, Bogor - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Munawar yang berada di Jalan Pemuda, Tanah Sareal, Kota Bogor memutuskan untuk tidak menyelenggarakan Salat Jumat selama dua pekan yaitu, 20 Maret dan 27 Maret 2020, untuk mencegah penyebaran Corona.
Ketua DKM Al-Munawar, Firdaus, mengatakan keputusan dilakukan karena sebagian orang merasa khawatir dengan penularan Covid-19. "Keputusan ini pun mengikuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia," ucap Firdaus di Bogor, Kamis 19 Maret 2020.
Firdaus mengatakan meski Almunawar meniadakan Salat Jumat untuk dua pekan, namun tetap menyelenggarakan salat zuhur. Firdaus mengatakan ada dua landasan penyelenggaraan Jumatan di tengah pandemi Corona.
Pertama, menurut dia, jika virus corona ini tidak dapat dikendalikan maka boleh meniadakan salat jumat, tabligh akbar, salat Idul Adha, maupun Idul Fitri. Lalu yang kedua, bila mana virus corona ini dapat dikendalikan oleh pemerintah atau instansi terkait maka boleh menyelenggarakan ibadah masal. "Jadi kami laksanakan fatwa yang pertama," kata Firdaus menjelaskan.
Firdaus mengatakan untuk salat wajib lainnya akan tetap dilaksanakan seperti hari-hari biasanya. "Ini anjurannya dua pekan, kalau misalnya minggu depan teratasi, kami akan gelar salat Jumat," kata Firdaus.