TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette diduga mendapat cairan asam sulfat di pool angkutan mobil Gegana Polri.
Jaksa Penuntut Umum Fatoni mengatakan, ia menemukan cairan itu di kolong salah satu mobil yang terparkir di sana. “Tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis, 19 Maret 2020.
Jaksa menjelaskan, Rahmat mendatangi lokasi pool angkutan tersebut pada 10 April 2017 usai apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kepala Dua, Depok. Sekitar pukul 14.00, kata Jaksa, Rahmat tiba di tempat tersebut.
Setelah kembali ke kediamannya, Rahmat menuangkan cairan tersebut ke dalam gelas kaleng bermotif loreng hijau dan membungkusnya dengan plastik warna hitam.
Dengan meminjam motor Ronny Bagus, terdakwa lain dalam kasus penyiraman air keras itu, Rahmat memantau Jalan Deposito Blok T, Nomor 10, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, lokasi kediaman Novel. Selama beberapa hari ia mengamati jalur keluar masuk kendaraan untuk memastikan rute pelarian usai menjalani aksinya.
Rahmat dan Ronny menyerang Novel Baswedan dengan cairan asam sulfat itu pada 11 April 2017.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Novel Baswedan mengalami luka berat akibat penyerangan yang merusak matanya tersebut. Jaksa mendakwa kedua tersangka, Ronny Bagus dan Rahmat Karim Mahulette, dengan penganiayaan berat yang sudah direncanakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.