TEMPO.CO, Bogor -Bupati Bogor Ade Yasin melalui surat edarannya bernomor : 443/671-TUK menyebut Aparatur Sipil Negara dan non ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bogor, melakukan tugas kedinasaan dengan bekerja di rumah (work from home alias), terkait pencegahan virus Corona.
Namun dalam surat Edaran tersebut, Bupati mengecualikan delapan dinas yakni BPBD, Dinkes, RSUD, Dishub, DLH, Dis Damkar, Pol-PP dan UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat.
"ASN bisa WFH mulai perhari ini tanggal 19 hingga Selasa 31 Maret nanti," kata Ade Yasin di Pendopo Bupati, Cibinong, Kamis 19 Maret 2020, demi pencegahan wabah Corona meluas.
Ade mengatakan pemberlakukan WFH bagi ASN dan Non ASN itu merunut pada surat edaran Menpan-RB bernomor 19 tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di lingkup pemerintahan daerah dan juga mengacu pada surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 400/27/HUKHAM tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi dan mencegah serta meminimalisir penyebaran COVID-19.
"Surat edaran berlaku untuk semua dinas dan ASN, kecuali delapan OPD tadi yang disebutkan. Tapi dalam pelaksanaannya mereka wajib waspada," ucap Ade Yasin.
Namun pemberlakuan WFH tersebut, Ade mengatakan tidak harus meninggalkan kewajiban dalam memberikan pelayanan. Artinya Ade meminta kepada ASN yang WFH tetap menjalankan tugasnya dengan mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif melalui pembagian kehadiran dengan berbagai pertimbangan, diantaranya pelayanan yang bersifat langsung kepada masyarakat.
Lalu kondisi kesehatan ASN dan Non ASN dalam keadaan kurang sehat, tinggal dengan domisili yang jauh dan menggunakan kendaraan umum dan juga memiliki riwayat interksi dengan pasien Covid-19 dalam 14 hari terakhir. "Pengaturannya ini ada di masing-masing Kepala Perangkat Daerah nya," ucap Ade Yasin.
Namun Ade mengatakan Kebijakannya itu harus betul dijalankan oleh ASN dan Non ASN untuk bekerja di rumah dan keberadaan ASN betul di dalam rumah selama pemberlakuan ini.
Bupati Bogor Ade Yasin menyebut untuk mengantisipasi itu seluruh ASN yang WFH, wajib memberikan laporan kinerja kedinasannya kepada atasannya langsung. "Tambahan Penghasilan Pegawai tetap kami berikan kepada PNS atau CPNS yang melaksanakan tugasnya," demikian Ade.