TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Audie S. Latuheru mengatakan tak menutup kemungkinan polisi akan menahan Vanessa Angel dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Xanax.
Alasannya, barang bukti 20 butir Xanax yang ditemukan saat penggrebekan merupakan milik Vanessa Angel.
“Yang ditahan itu yang menyimpan, menguasai, dan memiliki. Ini kan barang milik VA (Vanessa Angel). FA alias BB hanya pakai beberapa kali,” kata Audie dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Maret 2020.
Sebelumnya, polisi menangkap Vanessa bersama suaminya, Bibi Ardiansyah dan asistennya pada Senin malam, 16 Maret 2020 di rumah daerah Srengseng Kembangan, Jakarta Barat.
Mereka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis Xanax. Setelah dilakukan tes urine, Vanessa terbukti negatif dari konsumsi barang haram itu.
Berbeda dengan Vanessa, berdasarkan hasil tes urine, Bibi Ardiansyah dinyatakan positif mengkonsumsi psikotropika. Meski begitu, Bibi tak ditahan lantaran berstatus sebagai pengguna psikotropika golongan IV. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. “Untuk psikotropika yang digunakan, barang itu milik VA,” tutur Audie.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Vanessa Angel, kata Audie, 20 butir psikotropika jenis sanax itu sebagiannya didapat melalui resep dokter, sementara sisanya dari penasehat hukum saat selebritas itu terlibat masalah pidana di Jawa Timur.