TEMPO.CO, Jakarta - Masjid An Nurain di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat masih melaksanakan salat Jumat pada hari ini, 20 Maret 2020.
Padahal, pemerintah daerah dan lembaga keagamaan seperti PBNU dan MUI telah mengeluarkan keputusan dan atau fatwa agar salat berjamaah di masjid, termasuk salat Jumat ditiadakan untuk sementara waktu demi mencegah penyebaran virus Corona.
Pengurus masjid setempat, Husaeni mengatakan alasan pertama masjidnya tetap menjalankan salat Jumat karena larangan pemerintah hanya bersifat imbauan.
"Secara hukum dari uzurnya (halangan) itu kurang, kan harus uzur kita enggak boleh salat Jumat, tapi secara hukumnya masih kurang," kata dia kepada Tempo.
Alasan kedua, ujar Husaeni, salat Jumat di Masjid An Nurain hanya di hadiri oleh penduduk sekitarnya. Sedangkan hingga saat ini, menurut informasi yang diterimanya, belum ada warga di sekitar Jalan K.H Taisir, Kecamatan Palmerah yang terjangkit virus corona.
"Tadi Pak lurah juga sudah telepon, tapi jamaah sudah banyak, masak kami suruh bubar," kata Husaeni.
Walau begitu, Husaeni mengatakan pengurus masjid tetap waspada. Menurut dia, masjid telah menyediakan sabun untuk mencuci tangan. Kemudian, durasi salat Jumat juga sudah dikurangi. "Dilaksanakan saja tapi dipercepat, setengah jam selesai," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan untuk meniadakan salat Jumat hingga dua pekan ke depan. Langkah tersebut diambil Anies dalam upaya membatasi interaksi warga untuk mencegah penularan virus Corona.
Keputusan tersebut juga telah disepakati oleh sejumlah toko pemuka agama. Anies menilai, di Jakarta perlu meniadakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, karena tren penularan Covid 19 di Jakarta tinggi.
Langkah ini, kata Anies, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 bahwa daerah yang terancam penyebaran virus Corona boleh diganti dengan Salat Zuhur. "Di sinilah fatwa MUI itu bisa diterapkan, untuk Jakarta saya mengimbau kepada warga untuk menaati semua yang disampaikan MUI," ujar dia.