TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bakal menutup sementara 17 jenis usaha di bidang pariwisata untuk mencegah penularan virus corona. Penutupan belasan jenis usaha tersebut mulai Senin, 23 Maret hingga 5 April 2020 atau dua pekan ke depan.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi virus corona," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Cucu Ahmad Kurnia dalam live streaming di Balai Kota DKI, Jumat, 20 Maret 2020.
Sejumlah usaha pariwisata yang ditutup termasuk klub malam, diskotek, pub, karaoke, panti pijat, spa, bioskop, biliar, bola gelinding, mandi uap dan seluncur. "Kami juga turut mengimbau kepada penyelenggara kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Conference, dan Exhibition), hotel, dan balai pertemuan untuk menunda penyelenggaraan kegiatan atau event sampai batas waktu yang ditentukan."
Penutupan 17 tempat usaha itu termaktub dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 160/SE/2020 tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi virus corona (Covid-19).