TEMPO.CO, Depok – Pemerintah Kota Depok resmi mulai hari ini meminta masyarakat menutup sementara tempat dan acara yang berpotensi mengumpulkan banyak orang selama darurat corona.
Imbauan itu tertuang dalam surat nomor 802/05/GT/2020 tertanggal 21 Maret 2020 yang dibuat oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.
“Seluruh pemilik atau pengelola tempat hiburan, tempat wisata, karaoke, spa, panti pijat, tempat billiard, bioskop, sarana kebugaran (Fitness Centre), Warung Internet (Game Station) untuk menutup sementara kegiatan,” kata Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Depok Sri Utomo kepada wartawan, Sabtu 21 Maret 2020.
Pemerintah Kota Depok meminta masyarakat agar menunda kegiatan resepsi pernikahan selama masa Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Seluruh warga masyarakat Kota Depok agar menunda pelaksanaan Resepsi Pernikahan yang akan dilangsungkan,” lanjut Sri.
Sri mengatakan, imbauan berlaku hingga pemerintah kembali menginformasikan agar hal tersebut di atas dapat kembali dilaksanakan
“Imbauan ini berlaku mulai tanggal 22 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut,” kata Sri.
Wilayah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Depok semakin meluas. Hal itu dibuktikan dengan terus bertambahnya jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, per 21 Maret 2020, PDP di Kota Depok telah mencapai 56 orang dan ODP 374 orang.
“Perkembangan Covid-19 di Kota Depok, PDP 56 orang, selesai 8 orang, 48 orang masih dalam pengawasan dan ODP 374 orang, selesai 134 orang, 240 orang masih dalam pemantauan,” kata Dadang, Sabtu 21 Maret 2020.
Data terakhir, pada Jumat 20 Maret 2020, jumlah PDP corona di Kota Depok masih 36 kasus, dengan 4 orang dinyatakan selesai. Dan untuk orang ODP ada 297 kasus, 134 orang selesai dan 163 orang masih dalam pemantauan.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA