TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI memberlakukan pembatasan penggunaan kendaraan umum, menyusul penetapan Jakarta tanggap darurat corona, mulai Senin, 23 Maret 2020. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bentuk pembatasan tersebut termasuk jumlah penumpang di dalam bus dan kereta api, serta jam operasi angkutan umum.
Ia juga meminta seluruh antrean dilakukan di ruang terbuka dan menetapkan jarak aman di halte dan stasiun. "Seluruh jajaran Pemprov, Polda, dan Kodam nanti akan berada di lapangan mulai hari Senin pagi untuk memastikan ada kedisiplinan dini," tutur Anies.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin mengatakan jam operasional MRT hanya melayani dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Adapun jarak antar kereta (headway) yaitu tiap 5 menit untuk jam sibuk pukul 07.00 WIB – 09.00 WIB dan pukul 17.00 WIB – 19.00 WIB. Sedangkan di luar jam tersebut headway setiap 10 menit.
Kamal menambahkan untuk di dalam kereta, MRT juga akan memberlakukan pengurangan jumlah penumpang yaitu hanya 60 orang per kereta (gerbong) atau 360 orang per satu rangkaian kereta. Hal tersebut, kata dia, dalam upaya distancing sosial. "Sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah yang mengimbau masyarakat agar bekerja, belajar dan beribadah dari rumah guna menghambat penyebaran virus Corona (COVID-19," ujar Kamal dalam keterangan tertulisnya, Jumat 20 Maret 2020.
Adapun Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Kementerian Perhubungan serta PT KCI telah sepakat melakukan penyesuaian layanan kereta rel listrik (KRL) atau commuter line. Sebelumnya, pembatasan layanan tersebut hanya berlaku untuk moda transportasi milik BUMD DKI Jakarta seperti MRT dan bus Transjakarta.
"Sesuai koordinasi kami dengan Kementerian Perhubungan dan PT KCI, maka operasional KRL juga akan menyesuaikan dengan layanan transportasi Jakarta, yaitu akan beroperasi mulai jam 06.00 sampai 20.00 WIB," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis yang diunggah di laman ppid.jakarta.go.id pada Sabtu, 21 Maret 2020.