TEMPO.CO, Bogor - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, meminta empat wilayah, yakni Bekasi, Depok, Kota dan Kabupaten Bogor mengurangi aktivitas di luar rumah. Sebab, sebut dia, mayoritas kasus Corona di Jawa Barat ada di empat wilayah tersebut yang menjadi daerah penyangga DKI Jakarta.
"Hal ini untuk mencegah dan mengurangi penyebarannya," ucap gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini saat kunjungan ke Kota Bogor, Ahad 22 Maret 2020.
Emil mengatakan sejauh ini ada 55 warga Jawa Barat yang positif Corona dan 41 orang ada di zona Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, Bogor dan Kabupaten Bogor. "Oleh karena itu warga di daerah Depok, Bogor, Bekasi harap lebih waspada dan mengurangi pergerakan yang tidak perlu,” kata dia.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, menambahkan Ridwan Kamil mendorong empat daerah tersebut untuk menyesuaikan kebijakan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, tutur Dedie, secara geografis wilayah tersebut sangat tergantung satu sama lain. "Baik itu mobilitas dan lalu lalang masyarakatnya, sangat mempengaruhi," kata Dedie melalui konferensi pers via channel Youtube live Pemkot Bogor, Ahad 22 Maret 2020.
Dedie mengatakan pembatasan aktivitas bagi kawasan Kota Bogor akan dilakukan mulai Senin, 23 Maret 2020. Kebijakan itu disiapkan dengan mengeluarkan edaran untuk mengurangi dan membatasi kegiatan di sektor swasta dan kantor-kantor swasta.
Ia menyebut kebijakan pembatasan ialah dengan meminta perusahaan dan kantor-kantor menerapkan Work from Home (WFH) atau bekerja di rumah. "Tentunya kami lakukan itu dan meminta meminimalisir risiko," ucap Dedie.
Dedie menyatakan sambil menyiapkan surat edaran, Pemkot Bogor sudah berkoordinasi ke beberapa pimpinan perusahaan swasta di Kota Bogor untuk mempersiapkan diri dalam menyesuaikan kebijakan pembatasan ini. Namun kebijakan tersebut belum diatur untuk pedagang bahan pokok, makanan, dan obat-obatan.
"Untuk bank sama di Work From Home-kan, cuma dikurangi pekerjanya atau berbagi shift. Kita akan semakin kritis kalau tidak mengambil langkah drastis," tutur Dedie.
M.A MURTADHO